• Beranda
  • Berita
  • Laksda Anwar Saadi resmi menjabat JAMPidmil pertama Kejaksaan Agung

Laksda Anwar Saadi resmi menjabat JAMPidmil pertama Kejaksaan Agung

14 Juli 2021 11:04 WIB
Laksda Anwar Saadi resmi menjabat JAMPidmil pertama Kejaksaan Agung
Tangkapan layar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) pertama di Kejaksaan Agung RI, pengambilan sumpah jabatan dilaksankan di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) pertama di Kejaksaan Agung RI setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hanya dihadiri oleh para jaksa agung muda dan jajaran di lingkup Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Muda Sanitiar Burhanuddin mengingatkan pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni dan penyegaran personel, tetapi upaya menjaga eksistensi organisasi sekaligus untuk mengingatkan kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada insan Adhyaksa, yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, berkeadilan, berkepastian hukum serta kemanfaatan.

"Saya yakin penempatan Laksda Anwar Saadi pada jabatan tersebut (JAMPidmil) mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum, profesional, bersih transparan, akuntabel, dan berwibawa," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung lantik Laksda Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Rabu pekan ini

Pengangkatan JAMPidmil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada pun jejak karir pria kelahiran Cimahi, 21 Juni 1965 tersebut, sebelum menjabat JAMPidmil, yakni bertugas sebagai Kepala Bagian Bidang Hukum (Kababinkum) TNI (2019), Korsahli Kasal tahun 2019, dan Staf Khusus Kasal 2019.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan pelantikan kali ini istimewa dan bersejarah, karena melantik JAMPidmil yang pertama, sebagaimana pembentukan JAMPidmil adalah manivestasi serta amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusunya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, oditur jenderal dalam melaksanakan tugas bidang tenis penuntutan bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.

"Saya berharap, pejabat baru yang dilantik mampu mengemban amanah tugas jabatan yang dipercaya sehingga memberikan manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Agung yang bermartabat dan terpercaya," kata Burhanuddin.

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal.

Baca juga: Anggota DPR RI tanyakan kelanjutan pembentukan Jampidmil

Pembentukan Jampidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melibatkan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawain Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa pejabat Eselon IV pada JAMPidmil.

Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Baca juga: Laksda Anwar Saadi jabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Dalam Perpres No. 15/2021 yang diundangkan pada tanggal 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 253, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021