Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran.Kedua PBI ini berlaku pada 1 Juli 2021, persis bersamaan dengan pemberlakuan PBI induk
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan penerbitan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan perwakilan industri untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif.
"Kedua PBI ini berlaku pada 1 Juli 2021, persis bersamaan dengan pemberlakuan PBI induk, yakni PBI Sistem Pembayaran yang sudah dikeluarkan pada Desember 2020," kata Filianingsih dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BI: Kinerja industri pengolahan triwulan II-2021 meningkat
Ia menjelaskan, terdapat tiga pokok-pokok reformasi dalam PBI PJP dan PBI PIP, yakni simplifikasi dan efisiensi, restrukturisasi, dan optimalisasi.
Simplifikasi dan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia itu berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP, serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.
"Risiko akan kami bagi dari yang tinggi, sedang, dan rendah," ujar dia.
Sementara, proses restrukturisasi dikaitkan dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya, serta pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP), manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).
Baca juga: BI perpanjang batas waktu pengajuan pembebasan SPE
Kemudian, lanjut Filianingsih, optimalisasi dilakukan dalam tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin atau penetapan serta perolehan data atau informasi. Kebijakan ini menjadi salah satu aspek utama untuk menjaga industri yang sehat dan sejalan dengan reformasi pengaturan penyelenggaraan sistem pembayaran.
PBI PJP dan PBI PIP merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI Sistem Pembayaran serta akan mengakomodir kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis, dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini.
Ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam PBI PJP dan PBI PIP merupakan pengaturan lebih lanjut dari PBI Sistem Pembayaran yang meliputi antara lain, akses kebijakan, penyelenggaraan sistem pembayaran, pengawasan, pengakhiran penyelenggaraan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran.
Baca juga: BI naikkan batas maksimal tarik tunai via ATM jadi Rp20 juta
Baca juga: Gubernur BI turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 jadi 3,8 persen
Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021