Keputusan pemerintah tersebut diusulkan dua tahun setelah pengenalan Undang-Undang Keamanan Siber yang menginstruksikan perusahaan internet untuk menghapus konten yang dianggap otoritas komunis sebagai "racun".
Sebelumnya, UU Keamanan Siber Vietnam sempat mendapat kritik tajam dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan para pendukung kebebasan internet yang mengatakan undang-undang itu meniru sensor represif China terhadap internet.
Baca juga: Twitter tutup akun berafiliasi dengan medsos Trump
Berdasarkan ketentuan keputusan pemerintah, setiap akun media sosial di Vietnam dan memiliki lebih dari 10.000 pengikut harus melapor kepada pihak berwenang. Hanya akun terdaftar yang diizinkan untuk melakukan siaran langsung.
Keputusan yang diusulkan juga mengatakan bahwa penyedia media sosial harus memblokir sementara atau menghapus konten dalam waktu 24 jam jika mereka menerima keluhan yang "dibenarkan" dari individu atau organisasi yang terpengaruh oleh konten tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informasi Vietnam memperkirakan bahwa Facebook memiliki 65 juta pengguna di Vietnam, YouTube ada 60 juta, dan TikTok ada 20 juta, sementara platform lokal Zalo memiliki 60 juta pengguna.
"Jejaring sosial lintas batas ini belum sepenuhnya mematuhi hukum Vietnam," kata kementrian tersebut dengan menambahkan bahwa peraturan saat ini tidak memadai.
"Banyak individu dan organisasi memanfaatkan media sosial untuk kegiatan pers dan menyiarkan livestreaming untuk memberikan informasi palsu serta menghina reputasi dan martabat organisasi juga individu lain."
Rancangan keputusan tersebut akan berlaku setelah mendapat tanggapan dan persetujuan publik oleh Perdana Menteri Pham Minh Chinh.
Pemerintah Vietnam tampak bergerak cepat untuk memadamkan perbedaan pendapat dan menangkap pengkritik, terutama mereka yang punya pengikut aktif di media sosial.
Awal bulan ini, Pham Chi Thanh, mantan jurnalis radio dan aktivis demokrasi yang sangat kritis terhadap rezim di Facebook, dipenjara selama lima setengah tahun atas tuduhan "membuat, menimbun, dan menyebarkan informasi serta dokumen untuk melawan Republik Sosialis Vietnam".
Baca juga: Facebook cabut larangan iklan politik di Amerika Serikat
Baca juga: Kalangan bisnis Myanmar kritik RUU dunia maya buatan junta
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021