• Beranda
  • Berita
  • Mobilitas kendaraan di Kabupaten Bekasi turun 31 persen

Mobilitas kendaraan di Kabupaten Bekasi turun 31 persen

15 Juli 2021 11:54 WIB
Mobilitas kendaraan di Kabupaten Bekasi turun 31 persen
Titik pembatasan mobilitas kendaraan warga di area menuju Gerbang Tol Grand Wisata Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyatakan mobilitas arus kendaraan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turun 31 persen hingga pekan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan indikasi penurunan mobilitas lalu lintas kendaraan sebesar 31 persen berdasarkan data yang dipantau melalui google mobility.

"Kita lihat dari Google Mobility Index, sudah berkurang kegiatan transportasi hingga 31 persen," kata Argo di Cikarang, Kamis.

Dia menyebut angka penurunan mobilitas lalu lintas kendaraan ini meningkat dibandingkan pada pekan pertama penerapan PPKM Darurat yang hanya mencapai 15 persen saja.

Argo mengatakan penurunan mobilitas kendaraan ini dipicu penerapan titik-titik pos pembatasan mobilitas warga. Pada awal pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukumnya, ada 13 titik pembatasan di batas wilayah, dalam wilayah, hingga pusat-pusat keramaian.

Sementara saat ini pihaknya sudah menambah lokasi penyekatan dan pembatasan mobilitas menjadi 17 titik, termasuk tambahan di akses menuju jalan tol.

"Nanti akan ada terus evaluasi pasti ada penambahan-penambahan titik lainnya," ucapnya.

Argo mengaku penurunan mobilitas kendaraan selama 12 hari PPKM Darurat berdampak pada perubahan status dari pengawasan menjadi pengendalian sehingga di titik tertentu petugas hanya melakukan patroli saja dan tidak menjaga 24 jam penuh.

"Jadi personel kami juga Dishub sendiri dialihkan ke titik-titik yang butuh penambahan ekstra karena di situ banyak mobilitasnya dan lebih tinggi pergerakan masyarakatnya," katanya.

Argo juga mengimbau agar masyarakat mengetahui kebijakan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan lonjakan pandemi COVID-19.

"Masih banyak masyarakat yang menghindari titik penyekatan dengan mencari jalur lain yang tidak ada petugas. Jangan kucing-kucingan sama petugas, tetap di rumah saja kecuali keadaan darurat," kata dia.

Baca juga: Sosok Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam kenangan
Baca juga: Antisipasi lonjakan, Disperkimtan Bekasi usul tambah TPU COVID-19
Baca juga: Satgas: Sehari 10 hingga 30 jenazah COVID-19 dimakamkan di Bekasi

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021