• Beranda
  • Berita
  • Dishub Jakbar: Mobilitas kendaraan turun 40 persen sejak PPKM Darurat

Dishub Jakbar: Mobilitas kendaraan turun 40 persen sejak PPKM Darurat

16 Juli 2021 14:27 WIB
Dishub Jakbar: Mobilitas kendaraan turun 40 persen sejak PPKM Darurat
Kasie Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Anwar Wildan saat menjaga titik penyekatan di Daan Mogot Jakarta Barat, Jumat (16/7/2021). ANTARA/Walda/am.
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengklaim tingkat mobilitas kendaraan menurun sebanyak 40 persen sejak pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran COVID-19 pada 3 Juli 2021.
 
"Ada penurunan 20 persen rata-rata. Namun saya lihat lagi ternyata 40 persen ya. Lebih kurang segitu," kata Kasie Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Wildan ​​​​Anwar saat ditemui di lokasi penyekatan Jalan Daan Mogot KM11 Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Mudahkan pengaturan, polisi pindahkan penyekatan ke Daan Mogot
 
Menurut Anwar, penurunan mobilitas kendaraan terlihat di beberapa ruas jalan protokol Jakarta Barat yang lengang saat penerapan PPKM Darurat.
 
Dengan kondisi tersebut, Anwar berharap kebijakan PPKM Darurat dapat menekan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Jakarta Barat yang meningkat pada beberapan pekan terakhir ini.
 
"Karena penularan itu masih tinggi. Kalau masyarakat tidak menekan perjalanannya artinya tingkat penularan masih tinggi," kata Anwar.

Baca juga: Petugas jaga ketat pos di Daan Mogot pada hari kedua penyekatan
 
Anwar mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau bekerja di luar sektor esensial dan kritikal agar tetap beraktivitas di rumah sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah.

Anwar menyebutkan terdapat tiga pos penyekatan tambahan di Jakarta Barat, yakni Kalideres, Joglo, dan Daan Mogot selama PPKM Darurat.

Pantauan Antara sempat memantau beberapa ruas jalan yang kerap terjadi kemacetan di Jakarta Barat, salah satunya Jalan Tubagus Angke yang terlihat lengang saat PPKM Darurat diberlakukan.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat cukup sampai hukuman denda agar tidak gaduh

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021