• Beranda
  • Berita
  • Menag ajak warga batasi mobilitas dan tak mudik saat Idul Adha

Menag ajak warga batasi mobilitas dan tak mudik saat Idul Adha

16 Juli 2021 14:49 WIB
Menag ajak warga batasi mobilitas dan tak mudik saat Idul Adha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Humas Kemenag/am.

meski berada di luar wilayah PPKM Darurat shalat Idul Adha di rumah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak warga untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi guna menghindari diri dari risiko penularan COVID-19.

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga, dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah kewajiban bersama.

Apalagi dengan munculnya varian virus Delta yang penularannya lebih cepat ketimbang varian sebelumnya, membuat situasi bisa terus memburuk. Maka dari itu, diperlukan kesadaran bersama dalam mengakhiri pandemi ini.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata dia.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Baca juga: Korlantas Polri lakukan penyekatan di 1.038 titik jelang Idul Adha

Baca juga: Jasa Marga batasi Tol Japek jelang Idul Adha


"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," kata dia.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran COVID-19-nya zona hijau dan kuning.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan shalat Idul Adha di rumah," kata dia.

Baca juga: MUI ingatkan optimalkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Idul Adha

Baca juga: Pemerintah gelar dialog dengan ulama jelang Idul Adha

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021