• Beranda
  • Berita
  • Percepat kasus, Polrestro Jakbar sumbang obat sitaan untuk warga

Percepat kasus, Polrestro Jakbar sumbang obat sitaan untuk warga

16 Juli 2021 15:45 WIB
Percepat kasus, Polrestro Jakbar sumbang obat sitaan untuk warga
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menunjuk ke arah dus obat COVID-19 yang disimpan dalam ruko di kawasan Komplek Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Nanti disita ke negara, setelah itu nanti baru negara yang bakal mendistribusikan

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mempercepat proses penyidikan dugaan kasus penimbunan obat agar barang bukti sitaan dapat disumbangkan kepada warga yang menjadi penyintas COVID-19.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri menyatakan penyidik kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna mempercepat proses hukum kasus penimbunan obat itu.

"Makanya petunjuknya Pak Kajari, kita akan melakukan pemeriksaan cepat agar barang bukti ini bisa didistribusikan cepat ke masyarakat," kata AKP Fahmi Fiandri, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat dalami TPPU pada kasus penimbunan obat
 
Fahmi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mempercepat proses penyidikan agar berkas berita acara pemeriksaan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya segera digelar sidang di pengadilan.

Diungkapkan Fahmi, setelah pengadilan memvonis para terdakwa maka barang bukti obat-obat, seperti Azithromycin diserahkan kepada negara, kemudian bisa disumbangkan kepada masyarakat.
 
"Nanti disita ke negara, setelah itu nanti baru negara yang bakal mendistribusikan," ujar dia.

Baca juga: Polrestro Jakbar periksa saksi ahli terkait penimbunan obat COVID-19
 
Sebelumnya, anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi penimbunan obat-obatan bagi pasien COVID-19 di rumah toko Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 Kalideres, Senin kemarin.

Penyidik memeriksa tiga orang terkait dugaan penimbunan obat milik PT ASA tersebut, yakni Direktur berinisial YP (58), Apoteker inisial MA (32), dan Kepala Gudang E (47).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 730 boks obat Azithromycin 500 mg dengan harga normal Rp1.700 per tablet namun dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet, kemudian sejumlah kotak obat Paracetamol, serta beberapa boks obat lainnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Polrestro Jakbar geledah ruko timbun obat COVID-19 di Kalideres

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021