"Seberapa besar terjadi perbedaan, saya kira kalau kami berpegang pada ahli itu sangat mungkin. Jadi kemungkinannya ada cuma seberapa besar saya belum tahu," ujar Imran Prambudi dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" dipantau via daring di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan hasil tes PCR pembanding berbeda, yakni merek alat PCR berbeda, merek reagen, hingga
perbedaan tingkat kedalaman pengambilan sampel swab PCR.
Baca juga: Kemenkes tegaskan vaksinasi ketiga untuk tenaga kesehatan
Imran menjelaskan, perlu diketahui bahwa tes pembanding itu adalah jika sampel tes COVID-19 diambil di hari yang sama dengan laboratorium berbeda.
"Namun, jika sampel tes PCR diambil pada hari berikutnya, itu namanya tes ulang," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari menyampaikan pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes PCR pembanding.
"Kami sampaikan bahwa dari surat kasatgas nomor B 84 a, disebutkan setiap WNI atau WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan," ujarnya.
Ia menyebutkan ketiga laboratorium itu, yakni Laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, laboratorium RS Polri, dan laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
"Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tidak boleh yang karantina atau dilarang untuk mendapatkan tes pembanding, itu hak dari mereka dan itu kita jamin," tegasnya.
Baca juga: Kemenkes ingatkan pentingnya protokol kesehatan di daerah 3T
Baca juga: Kemenkes dorong kolaborasi perluas vaksinasi di daerah 3T
Baca juga: Pemerintah menambah tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Jawa
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021