Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: DKI terbitkan STRP berbentuk QR Code untuk ojek daring
"Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Yusri Yunus menegaskan pada masa PPKM Darurat seperti sekarang pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
"Termasuk untuk kendaraan umum yang jarak jauh ada aturannya, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal 1 kali vaksin, bahkan diatur oleh Kemenhub dan Ditlantas," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Kasatpol PP Jakbar ingatkan anggota bertugas tanpa makian hadapi warga
Yusri mengatakan kepada 36 bus yang diamankan tersebut nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk kemudian diberikan sanksi kepada PO sesuai dengan pelanggarannya.
"Ini baru kita lakukan penindakan nanti akan dipelajari oleh Dishub apa tindakan tegas yang diberikan kepada PO bus. Tidak bisa langsung karena tilangnya berjalan," tutur Yusri Yunus.
Baca juga: Dishub Jakbar: Mobilitas kendaraan turun 40 persen sejak PPKM Darurat
Yusri pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat.
"Saya ingatkan lagi bagi pemilik kendaraan trayek, bus lintas kota, kami akan kejar terus, mari bantu kami demi keselamatan masyarakat jangan mencari keuntungan di tengah penyebaran COVID-19," ujar Yusri.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021