Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperluas pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ke beberapa kabupaten.kami menetapkan tambahan dua kabupaten sehingga penerapan PPKM diperketat menjadi lima kabupaten/kota
"Melalui Instruksi Gubernur, kami menetapkan tambahan dua kabupaten sehingga penerapan PPKM diperketat menjadi lima kabupaten/kota," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Minggu.
Selain Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Sukamara, kini PPKM Mikro diperketat juga dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
Baca juga: Kasus COVID-19 pada anak-anak di Kalteng cukup tinggi
Kelima wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir, kasus konfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) cenderung mengalami naik.
Untuk itu penerapan PPKM diperketat sengaja dilakukan agar penanganan maupun pengendalian COVID-19 di kabupaten dan kota tersebut bisa dilakukan secara maksimal.
Baca juga: Tambah 23, kasus sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya jadi 6.913
Hal itu Edy sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi evaluasi dan pembahasan perpanjangan PPKM mikro diperketat dan PPKM darurat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto.
Adapun terkait penambahan dua kabupaten di Kalteng dalam penerapan PPKM diperketat tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua Pelaksana Harian Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalteng Erlin Hardi.
Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, sehingga penyebaran kasus bisa ditekan.
Baca juga: 52 tenaga kesehatan di Kotawaringin Timur tertular COVID-19
"Faktornya karena tingkat konfirmasi positif kenaikannya signifikan," kata Erlin.
Satgas terus meminta dan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Baca juga: Ada tambahan 46, positif COVID-19 Kalteng capai 23.749 kasus
Disiplin prokes juga berlaku bagi mereka yang telah menerima vaksin, sehingga upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut benar-benar bisa dilakukan secara maksimal.
Selain itu pemerintah terus mendorong dan mengajak masyarakat, agar bersama-sama menyukseskan vaksinasi sesuai target sasaran yang telah ditentukan, hingga pada akhirnya tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca juga: Wamenkes minta masyarakat tidak ragu tes COVID-19 ke anak
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021