“Angka 3 tahun itu tidak akan maksimal. Mestinya hakim memberikan sanksi untuk mencabut hak politiknya (untuk dipilih dalam jabatan publik) misalnya dua fase pemilu,” kata Feri saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa secara matematis dengan kemungkinan adanya remisi atau pengurangan hukuman, Edhy Prabowo bisa segera mengikuti pemilu berikutnya atau setidaknya mendukung calon-calon tertentu di 2029.
Selain itu, lanjut Fery, terbuka pula ruang bagi Edhy untuk kembali mengisi jabatan lain.
Baca juga: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy atas kasus suap ekspor benih lobster.
Selain vonis tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Gerindra itu selama tiga tahun terhitung sejak masa pidana pokok Edhy berakhir.
Feri mengatakan pencabutan hak politik pada dasarnya cukup positif karena nyawa para politisi ada di dunia politik, akan tetapi hukuman pencabutan hak politik itu harus tegas untuk memperkuat sanksi agar membuat koruptor menjadi jera.
“Tidak hanya sekadar tiga tahun karena kalau secara matematis tidak ada gunanya jika dalam Pemilu terdekat dia bisa mencalonkan kembali,” ujar Feri.
Baca juga: Edhy Prabowo sedih dengan vonis 5 tahun penjara
Feri juga memberikan tanggapan atas vonis 5 tahun tang diberikan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Menurutnya, putusan tersebut memperlihatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tengah turun ke titik nadir dan sangat meresahkan.
Sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada koruptor, kata Feri, terasa sangat janggal dan lebih menimbulkan kesan bahwa kasus-kasus korupsi seperti kejahatan biasa saja.
“Korupsi merupakan ’kejahatan ‘extraordinary’ yang memerlukan sanksi luar biasa pula agar kejahatan itu bisa diberantas,” ujar Feri.
Baca juga: KPK hormati vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021