"Kalau dia flu itu tidak boleh dan kalau dia baru divaksin juga tidak boleh," kata Baharuddin di Jakarta, Senin.
Selain itu, warga dengan tekanan darah tinggi dan HT (Hematokrit) rendah juga tidak diperkenankan untuk mendonorkan darah.
Baca juga: Stok darah menipis saat PPKM Darurat, PMI imbau warga untuk donor
Baca juga: Stok darah menipis saat PPKM Darurat, PMI imbau warga untuk donor
Baharuddin melanjutkan, warga yang baru sembuh dari COVID-19 juga harus menunggu tiga bulan sebelum diperbolehkan mendonorkan darah. Kecuali untuk donor plasma konvalesen.
"Jika 14 hari setelah negatif COVID-19, dia bisa donor plasma konvalesen. Tapi kalau sudah lewat dari tiga bulan, dia hanya bisa donor reguler saja," kata Baharuddin.
Baca juga: PMI Jakbar himpun 5,8 miliar pada penutupan Bulan Dana 2020
Dengan upaya ini, Baharuddin berharap warga tidak takut lagi mendonorkan darahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Pasalnya, sejauh ini banyak warga yang takut mendonorkan darah karena khawatir terpapar virus. Hal itu yang membuat stok darah dan plasma konvalesen menipis.
"Masyarakat tidak perlu takut dengan suasana donor karena sebelum dilakukan donor ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter yang bertugas melakukan donor," kata dia.
Baca juga: PMI Jakbar bagikan 43.200 paket sabun dukung kampanye cuci tangan
Baca juga: PMI Jakbar bagikan 43.200 paket sabun dukung kampanye cuci tangan
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021