Ekonom Senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai rencana tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak jilid II yang masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berpotensi meningkatkan penerimaan negara.Hal itu bisa terjadi, apabila pemerintah bisa menjamin bahwa tarif TA nanti akan jauh lebih tinggi dari akumulasi jumlah nominal yang bisa didapatkan dengan pengenaan sanksi yang bisa diberikan
"Hal itu bisa terjadi apabila pemerintah bisa menjamin bahwa tarif TA nanti akan jauh lebih tinggi dari akumulasi jumlah nominal yang bisa didapatkan dengan pengenaan sanksi yang bisa diberikan," kata Yusuf kepada Antara di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, konsep TA pada umumnya memberikan pengampunan pajak pada wajib pajak (WP) yang tidak membayarkan atau melaporkan pajaknya secara teratur, sehingga pembayaran tarif ditentukan pada saat program TA keluar dan sanksi yang seharusnya dibayarkan untuk pelaporan pajak sebelumnya dihapuskan.
"Padahal ada kemungkinan jumlah sanksi ini kemudian bisa lebih besar dari tarif yang dibayarkan saat ini," ujar Yusuf.
Baca juga: DPR: Reformasi pajak perlu lebih diprioritaskan daripada amnesti pajak
Meski berpotensi meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, ia mengingatkan, bahwa TA atau program apapun yang berkaitan dengan penghapusan sanksi bisa mengikis disiplin WP untuk taat dan disiplin saat melaporkan atau membayar pajak dalam jangka panjang.
"WP bisa saja berpikir untuk tidak perlu disiplin dalam membayar atau melaporkan pajak karena nantinya akan ada TA jilid berikutnya," ucap dia.
Oleh karena itu, Yusuf menyarankan agar TA bisa dilakukan sekali saja, kalaupun lebih dari satu kali, bisa dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, tidak berjarak hanya lima tahun seperti rencana saat ini.
Baca juga: Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana tax amnesty jilid II
Baca juga: Anggota DPR mendukung rencana pemerintah gulirkan "tax amnesty"
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I
Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021