• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro bongkar penjualan surat vaksin dan tes "PCR" palsu

Polda Metro bongkar penjualan surat vaksin dan tes "PCR" palsu

19 Juli 2021 15:23 WIB
Polda Metro bongkar penjualan surat vaksin dan tes "PCR" palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021). (ANTARA/Walda)
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap "PCR", dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
 
"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri di Jakarta, Senin.
 
Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.
 
Baca juga: Jakarta dipastikan aman dari peredaran vaksin palsu
Baca juga: Polisi tangkap distributor vaksin palsu di Jakarta


"Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan," kata Yusri.
 
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
 
Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Empat RS di Jakarta disinyalir gunakan vaksin palsu

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021