Pemerintah Kota Jakarta Utara melarang pawai takbir keliling Idul Adha 1442 Hijriah guna mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19 di daerah itu.Takbiran di masjid boleh dilakukan tapi oleh pengurus masjid saja
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman mengatakan masyarakat masih boleh bertakbir di dalam masjid atau di rumah masing-masing.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling, tapi melaksanakan takbir di masjid atau di rumah," kata Wawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Prinsipnya, menurut Wawan, jangan sampai kegiatan takbiran Hari Raya Idul Adha menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Polisi tegaskan berkerumun saat takbiran bentuk pelanggaran hukum
Karena itu, tegasnya, kegiatan takbir hanya boleh di dalam masjid dan di rumah.
"Takbiran di masjid boleh dilakukan tapi oleh pengurus masjid saja," kata Wawan.
Kepala Sub Divisi Pengkajian Badan Managemen Jakarta Islamic Centre, Paimun Karim, saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin, mengatakan sudah mengetahui aturan terkait takbiran Idul Adha yang dibolehkan tersebut.
"Kegiatan takbiran Idul Adha tetap kami lakukan," kata Paimun.
Baca juga: Polisi siap bubarkan takbir keliling
Kendati demikian, pelaksanaan takbiran disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Menag disebut takbiran diizinkan dilakukan di zona aman, maksimal hanya 10 persen dari kapasitas normal masjid atau mushola.
Meski mengizinkan pelaksanaan takbiran di masjid atau mushola, Menag melarang takbir keliling dengan berjalan kaki maupun kendaraan, meski di zona aman.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi ajang penyebaran COVID-19.
Baca juga: Di DKI Jakarta, boleh takbiran tapi tidak keliling
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021