“Saya juga akan mendorong BKP3 nanti (agar) bisa punya program-program pencegahan korupsi yang sistemik, efisien, dan juga akuntabel,” kata Boyamin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.
Pembentukan BKP3 merupakan amanat dalam perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR pada kamis (15/7) lalu.
Dalam perubahan UU Otsus Papua tersebut juga disampaikan peningkatan dana Otsus Papua yang semula sebesar 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Baca juga: Gubernur Papua harap perubahan UU Otsus secara komprehensif
Baca juga: Anggota DPR RI ajak warga Papua kawal pelaksanaan UU Otsus yang baru
Baca juga: JDP LIPI sampaikan 4 hal kunci dalam implementasi UU Otsus Papua
Koordinator MAKI menyarankan agar BKP3 dapat menggunakan model yang serupa Bank Dunia. Dalam hal ini, ketika memberikan anggaran, maka sebaiknya BKP3 juga menganggarkan dana kepada pihak lain untuk mengawasi pihak-pihak pelaksana yang menggunakan dana otsus.
“Itu lebih efektif daripada dibiarkan tanpa pengawasan,” kata Boyamin menambahkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 80 transaksi mencurigakan yang bersumber dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Boyamin mengutarakan harapannya agar pembentukan BKP3 dapat mencegah terjadinya insiden penyelewengan dana Otsus seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Menurut Boyamin, kesalahan yang terjadi pada kasus sebelumnya diakibatkan oleh kurangnya pengawasan pada penggunaan dana Otsus Papua.
Akan tetapi, sambung Boyamin, bukan berarti peningkatan dana Otsus menunjukkan indikasi adanya korupsi. Peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar pertumbuhan daerah-daerah lain, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan, guna menghapus kesenjangan.
“Kalau tujuannya (peningkatan dana Otsus) untuk kesejahteraan rakyat, maka saya dukung selama diawasi,” kata Boyamin.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021