• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman temukan maladministrasi pada peralihan pegawai KPK jadi ASN

Ombudsman temukan maladministrasi pada peralihan pegawai KPK jadi ASN

21 Juli 2021 14:18 WIB
Ombudsman temukan maladministrasi pada peralihan pegawai KPK jadi ASN
Tangkapan Layar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (pojok kanan atas) menyampaikan hasil laporan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, mengumumkan adanya maladministrasi pada proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan selama dua bulan terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Temuan (maladministrasi) diperoleh dari tiga tahapan, tahapan pembentukan dasar hukum, tahapan pelaksanaan tes asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu.

Dalam tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peralihan status kepegawaian, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK,” demikian dua poin temuan maladministrasi Ombudsman pada tahap pembentukan kebijakan.
Baca juga: Perwakilan 75 pegawai melaporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI


Sedangkan, penyalahgunaan wewenang ditemukan pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi terakhir.

Kemudian pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman menyebut maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan tes tersebut.

Terakhir, pada tahap penetapan hasil, Ombudsman menyebut adanya ketidakpatutan pada penerbitan Surat Keputusan No. 652 Tahun 2021 yang diteken oleh Pimpinan KPK; adanya pengabaian yang dilakukan oleh lima Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, KASN, Kepala BKN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tertanggal 17 Mei 2021; dan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pihak terkait, sehingga berdampak pada kepastian status pegawai KPK serta hak-hak mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, kata Robert Na Endi Jaweng dalam paparannya.

Hasil temuan itu telah diserahkan ke Pimpinan KPK, Kepala BKN, dan saran-saran terkait temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kata Ketua Ombudsman Mokh Najih pada sesi jumpa pers yang sama.

Ia mengatakan, pihaknya berharap para pihak menindaklanjuti temuan tersebut berikut saran-saran serta tindakan perbaikan sebagaimana direkomendasikan oleh Ombudsman.

“Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Ombudsman akan lihat dugaan malaadministrasi alih status pegawai KPK
Baca juga: Bergerak dan bertindak pasca pengumuman Tes Wawasan Kebangsaan

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021