Jumlah penumpang KA di sejumlah stasiun wilayah PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun turun drastis hingga 90 persen selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia
"Penurunannya jika diakumulasi selama 18 hari sekitar 90 persen dibandingkan dengan sebelum PPKM," ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jatim, Rabu.
Menurut dia, jumlah penumpang yang berangkat dan datang dari dan ke stasiun wilayah Daop 7 Madiun selama PPKM rata-rata per hari 1.060 orang.
Sedangkan, untuk jumlah penumpang sebelum masa PPKM darurat rata-rata 11.614 orang per hari.
Ixfan mengatakan penurunan jumlah penumpang tersebut merupakan wajar, sebab KAI disiplin menerapkan aturan sesuai instruksi Kementerian Perhubungan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh.
Seperti, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa mulai 5-20 Juli, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Syarat tersebut diperpanjang hingga 31 Juli 2021.
Pelanggan KA jarak jauh di Jawa-Bali dan Sumatera juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.
Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Ixfan menambahkan dengan syarat-syarat tersebut, maka KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Stasiun Besar Madiun sediakan layanan vaksinasi COVID-19
Baca juga: KAI minta penumpang bawa kartu vaksin untuk syarat naik KA jarak jauh
Baca juga: Dukung PPKM darurat, KAI Madiun batalkan 12 perjalanan KA mulai 5 Juli
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021