"Data tersebut berdasar laporan Satgas COVID-19 kemarin. Meski tingkat kesembuhan cukup tinggi tapi protokol kesehatan harus terus diterapkan secara ketat," kata Umi di Palangka Raya, Rabu.
Apalagi, Satgas Palangka Raya masih mencatat penambahan 110 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga Palangka Raya yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 8.713 orang.
Selanjutnya berdasar data Satgas COVID-19 Palangka Raya, warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 1.176 orang atau sebanyak 13,50 persen dari total kasus positif.
Baca juga: Brimob Polda Kalteng membantu pemulasaraan jenazah pasien COVID-19
Baca juga: Polisi buru pemasang spanduk provokatif tidak percaya COVID-19
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 275 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal dunia usai terjadi penambahan satu kasus warga meninggal.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut wanita yang menjadi wakil wali kota pertama di Palangka Raya itu, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Selain itu juga mengajak warga di kota setempat turut menyukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria termasuk para lansia di kota setempat sehingga target capaian vaksin yang ditetapkan pemerintah segera tercapai.
Di sisi lain saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau yang saat ini disebut PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Meski demikian Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga akan merumuskan petunjuk teknis sebagai acuan penetapan perpanjangan PPKM Level 4.
Untuk itu Pemerintah Daerah akan segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait baik instansi di lingkup pemerintah kota, TNI, Polri dan para pelaku usaha serta pihak terkait lain, sembari menunggu petunjuk teknis terbaru tentang PPKM Level 4 maka peraturan sebelumnya masih berlaku.*
Baca juga: Pasien sembuh CIVID-19 di Palangka Raya bertambah 22 orang
Baca juga: Tambah 23, kasus sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya jadi 6.913
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021