• Beranda
  • Berita
  • NU Care-LAZISNU dan BPKH salurkan daging kurban di wilayah 3T

NU Care-LAZISNU dan BPKH salurkan daging kurban di wilayah 3T

21 Juli 2021 19:01 WIB
NU Care-LAZISNU dan BPKH salurkan daging kurban di wilayah 3T
Seorang relawan NU Care-Lazisnu menyerahkan daging kurban kepada warga di Gampong Kaya, Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (21/7/2021). ANTARA/HO-NU Care-Lazisnu.
NU Care-LAZISNU bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging kurban kepada 43.500 kepala keluarga atau 174.000 jiwa di wilayah "3T" (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), daerah terdampak bencana alam, serta wilayah zona merah COVID-19.

Ketua NU Care-LAZISNU M Wahib Emha dalam keterangan tertulis-nya di Jakarta, Rabu, mengatakan daging dari 290 ekor sapi yang dikelola oleh NU Care-LAZISNU dari program Berkah Qurban BPKH itu antara lain disalurkan di Kabupaten Mimika (Papua), Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan), Aceh Utara, dan Lombok Barat (NTB).

"Dalam pelaksanaan pemotongan di lokasi zona merah telah dilengkapi surat izin dari petugas," kata Wahib.

Menurut Wahib, daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon, juga daging beku yang higienis. "Masyarakat rentan juga kaum difabel turut menerima," ujar Wahib.

Wahib menjelaskan, mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No.16 Tahun 2021 agar tidak melakukan penyembelihan hewan pada 10 Zulhijah (20 Juli 2021) maka penyembelihan dilaksanakan pada hari Tasyrik (21-23 Juli) di beberapa rumah potong hewan (RPH).

Baca juga: BAZNAS salurkan daging kurban hingga ke pelosok

Baca juga: BSI salurkan lebih dari 3.000 hewan kurban


Sementara itu, BPKH melalui Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di lebih dari 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No.7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

"Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial-keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel," tutur Anggito menjelaskan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021