"Sehubungan dengan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia yang terus meningkat dan berdampak pada anak-anak yang kehilangan salah satu orang tuanya atau bisa jadi kehilangan kedua orang tuanya, maka hal ini perlu diantisipasi dan dipikirkan cara membantu dan melindungi anak-anak tersebut, masa depan mereka masih panjang. Tentu saja negara harus hadir, baik atas nama Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Pertama, KPAI mendorong adanya penelusuran dan pemilahan data oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, dari 76.200 orang pasien COVID-19 yang meninggal per 20/7/2021 terkait berapa orang yang usia produktif, yang menjadi tulang punggung keluarga, jumlah anak yang dimiliki dan berapa usianya.
Baca juga: KPAI: Pandemi COVID-19 muncul sebabkan krisis atas hak anak
Kedua, KPAI mendorong pemilahan data yang lebih rinci terkait jumlah anak-anak yang kehilangan salah satu orang tuanya dan atau jumlah anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya.
"Berikutnya, harus dilakukan pemetaan wilayah domisilinya anak-anak tersebut agar penanganannya melibatkan pemerintah daerah secara langsung, pada tempat dimana anak-anak tersebut berdomisili, dalam hal ini bisa mengaktifkan peran Dinas Dukcapil setempat dengan dasar Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada keluarga yang meninggal," ujar Retno.
Ketiga, KPAI mendorong pemerintah daerah memastikan pemenuhan hak anak-anak yang kehilangan orang tuanya tersebut, seperti pemenuhan keberlangsungan hak atas pendidikannya, memastikan anak-anak tersebut dalam pengasuhan oleh keluarga terdekat, hak pemenuhan kesehatannya, dan sebagainya.
"Pengasuhan anak yang kehilangan orang tuanya akibat COVID-19, harus dipastikan pengasuhannya dilakukan oleh kerabat atau keluarga besar mereka. Panti asuhan seharusnya menjadi pilihan terakhir. Penanganan ini tentu memerlukan kehadiran Negara serta dukungan APBN dan APBD demi kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak yang masih di bawah umur," ujar Retno.
Keempat, KPAI mendorong adanya kesadaran publik melalui media massa dan kampanye sosial media terkait proses hukum dalam hal adopsi. Terlebih kemungkinan, sebagaimana dampak bencana alam, kerap banyak muncul permohonan untuk mengadopsi anak-anak yatim piatu yang beredar di sosial media.
Hal ini menurut Retno membuat anak-anak rentan terhadap perdagangan dan pelecehan anak. Selain itu, banyak anak yang juga memerlukan konseling untuk mengatasi kesedihan dan trauma mereka.
Baca juga: KPAI: Tunda PTM terbatas pada tahun ajaran baru
Kelima, KPAI mendorong pengetatan pembatasan sosial seiring kasus yang terus meningkat. Menurutnya, kasus sudah meningkat beberapa kali lipat, maka kegiatan pembatasan sosial juga harus beberapa kali lipat lebih ketat lagi.
"Pengetatan secara nyata harus dilakukan agar jangan sampai terus jatuh korban, agar anak-anak terlindungi dan tidak bertambah lagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan salah satu atau malah kedua orang tuanya," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pandemi COVID-19 muncul sebagai krisis tak hanya di bidang kesehatan, namun juga atas hak anak perihal pengasuhan.
Retno mengatakan pandemi COVID-19 ini tidak hanya dilihat dari sisi angka-angka statistik saja, namun sisi manusiawi lain yang juga harus dapat perhatian yaitu dampak langsung pada yang sakit dan keluarga, khususnya anak-anak.
“Pandemi COVID-19 telah muncul sebagai krisis atas hak anak. Anak-anak kehilangan orang tua dan pengasuhnya, karena virus COVID-19, membuat mereka sangat rentan dan tanpa pengasuhan orang tua”, ujar Retno
Retno mengatakan selama dua tahun ini perayaan Hari Anak Nasional (HAN) harus dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 tentu saja penuh keprihatinan. Apalagi pada Juli 2021 ini, ketika kasus COVID-19 di Indonesia angkanya terus melonjak.
Baca juga: Jelang HAN 2021, KPAI dorong perbaikan di empat isu ini
Baca juga: KPAI sebut belum ada penolakan vaksinasi untuk anak
Baca juga: KPAI ingatkan para guru harus jadi teladan terapkan prokes
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021