• Beranda
  • Berita
  • Bogor berlakukan kembali ganjil-genap bagi kendaraan bermotor

Bogor berlakukan kembali ganjil-genap bagi kendaraan bermotor

21 Juli 2021 21:35 WIB
Bogor berlakukan kembali ganjil-genap bagi kendaraan bermotor
Dokumentasi Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Bogor. ANTARA/HO/Pemerintah Kota Bogor.
Satgas Penanganan Covid-19 Bogor memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan, yakni mulai Jumat hingga Minggu (23-25/7).

"Satgas berikhtiar untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, pada Jumat hingga Minggu besok, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, di Balai Kota Bogor, Rabu.

Menurut dia, dari pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor itu, jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitass masyarakat maka akan dilanjutkan pada hari kerja selama 24 jam secara bergiliran.

Baca juga: Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor

Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di seluar sektor kritikal dan esensial, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat, misalnya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari atau berbelanja obat-obatan, sehingga mengurangi penumpukan massa pada waktu yang sama.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya," katanya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota berlakukan lagi kebijakan ganjil-genap kendaraan

Susatyo menjelaskan, pada pelaksanaan kebijakan ganjil genap, mulai Jumat (23/7), lokasi penyekatannya diberlakukan di dalam kota dan di batas kota, secara bergiliran selama 24 jam. "Lokasi penyekatannya, akan diberitahukan sekitar dua jam sebelum pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan," katanya.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, serta kendaraan online.

Baca juga: Ganjil-genap di Bogor, 1.946 kendaraan diputarbalik arah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 25 Juli, dengan sejumlah catatan.

Pengumuman itu disampaikan langsung Jokowi melalui akun YouTube Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7). "Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," kata dia.

Baca juga: Tidak ada ganjil-genap pada libur panjang pekan ini di Bogor


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021