• Beranda
  • Berita
  • Polda Bali tindak tegas kartel alat kesehatan saat pandemi

Polda Bali tindak tegas kartel alat kesehatan saat pandemi

21 Juli 2021 21:47 WIB
Polda Bali tindak tegas kartel alat kesehatan saat pandemi
Ilustrasi pekerja membongkar-muat tabung gas oksigen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

... termasuk oksigen dan obat-obatan yang saat ini sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid...

Polda Bali akan menindak tegas terhadap orang-orang yang memonopoli atau aktivitas kartel distribusi alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

"Kami akan memberikan tindakan tegas terukur sesuai UU dan peraturan yang berlaku lain kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan kartel atau monopoli terhadap alat kesehatan, termasuk oksigen dan obat-obatan yang saat ini sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Syamsi, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Rabu.

Baca juga: Polisi minta masyarakat laporkan penimbun tabung oksigen

Selain itu, kata Syams, juga akan menindak orang-orang yang memainkan distribusi, pasokan atau stok, menimbun, menaikkan harga secara tidak wajar dan bentuk-bentuk penyimpangan lain yang dapat merugikan masyarakat dalam kaitan keberadaan alat-alat kesehatan dimaksud itu. 

Sebelumnya, Polda Bali telah mendistribusikan 1.257 tabung oksigen dan 71 ton oksigen medis cair ke beberapa rumah sakit di wilayah Bali selama lima hari terhitung sejak tanggal 17-21 Juli 2021.

Baca juga: Kapolda Jateng ancam tindak tegas penimbun obat dan oksigen

“Polda Bali bersama pemerintah daerah dan instansi terkait membentuk Satgas Khusus Pengawasan Distribusi Oksigen untuk mengetahui segala permasalahan yang terjadi lapangan dan kecepatan dalam penanganan. Upaya ini harus dilakukan secara terpadu,” katanya.

Pelanggar, kata dia, akan didera pasal pasal 29 ayat 1 dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha.

Baca juga: Pemerintah akan menindak tegas penimbun obat dan alat kesehatan

Selain itu, bagi oknum yang menghambat proses distribusi alat kesehatan terutama di masa pandemi ini akan dikenakan pasal 50 ayat (1) juncto pasal 77 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu pasal 50 ayat (1) dan pasal 77 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda antara Rp2.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

Baca juga: Polri tindak tegas pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021