• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani beri Rp10 triliun kepada 8,8 juta pekerja terdampak PPKM

Sri Mulyani beri Rp10 triliun kepada 8,8 juta pekerja terdampak PPKM

21 Juli 2021 22:12 WIB
Sri Mulyani beri Rp10 triliun kepada 8,8 juta pekerja terdampak PPKM
Ilustrasi - Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Presiden Joko Widodo berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja swasta dan honorer sebesar Rp.600 ribu per bulan selama empat bulan dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp/pri.

Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menambah anggaran Rp10 triliun untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

"Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani merinci sebanyak Rp10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp1,2 triliun.

Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU.
Baca juga: Sri Mulyani tambah anggaran kartu sembako sebesar Rp7,52 triliun

Namun, menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.

Menurut rencana, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan.

"Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani kaji pemberian bantuan subsidi upah pekerja dirumahkan
Baca juga: Menkeu: BLT Desa telah disalurkan Rp6,11 triliun ke 5,2 juta penerima

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021