Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/573 yang secara resmi diumumkan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau untuk dilaksanakan di Sorong, Rabu.
Wali Kota Lambert Jitmau menerapkan kepada masyarakat setempat agar patuhi surat edaran tersebut untuk melindungi Kota Sorong dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kota Sorong tambah 192 pasien COVID-19
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa sesuai perintah Presiden penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Karena itu, kata dia, semua perintah bapak Wali Kota Sorong penerapan PPKM daerah tersebut diperpanjang dan disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat yang berlaku sampai 25 Juli 2001.
Baca juga: Penggali kubur COVID-19 Kota Sorong kelelahan, banyak pasien meninggal
"Hari ini Wali Kota telah menandatangani surat edaran perpanjangan waktu PPKM dan telah dibagikan kepada seluruh masyarakat untuk dijalankan," ujarnya.
Dikatakan bahwa penerapan PKKM diperpanjang karena itu dia berharap agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan penting untuk keluar rumah mohon tinggal di rumah saja untuk menekan angka penyebaran virus yang tinggi.
Baca juga: Polisi cek ketersediaan tabung oksigen di Sorong Selatan
Hilangkan pandangan bahwa virus corona sudah tidak ada sebab hasil pemeriksaan laboratorium masih ada masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 serta ada tenaga medis terpapar menunjukkan virus masih ada.
"Mari kita terapkan protokol kesehatan yakni rajin cuci tangan, selalu gunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan demi melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19," tambah dia.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021