• Beranda
  • Berita
  • Satgas: Perubahan istilah PPKM disesuaikan dinamika COVID-19 nasional

Satgas: Perubahan istilah PPKM disesuaikan dinamika COVID-19 nasional

22 Juli 2021 18:47 WIB
Satgas: Perubahan istilah PPKM disesuaikan dinamika COVID-19 nasional
Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan kepada wartawan yang dipantau melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA/Andi Firdaus.

Menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional

Perubahan istilah darurat dan mikro pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini diklasifikasikan ke dalam level 1 hingga 4, sebab disesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional, kata pejabat di Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan kepada wartawan yang dipantau melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis.

Menurut Wiku perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat dihindari pemerintah dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya.

Wiku mengatakan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

"Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM mikro diterapkan untuk wilayah RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari lima rumah," katanya.

Baca juga: Inmendagri tanpa istilah "darurat" tidak buat suasana mencekam

Baca juga: Polri siapkan lima rencana aksi Operasi Aman Nusa II saat PPKM Level 4


Dikatakan Wiku, PPKM mikro selanjutnya diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali serta PPKM mikro di tingkat desa. "Detail pengaturan dari ketentuan tersebut pada prinsipnya tetap sama," katanya.

Sedangkan untuk daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan, kata Wiku.

Wiku mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkomitmen menyediakan lokasi isolasi terpusat bersama dengan pemerintah daerah sebagai upaya untuk menjamin proses isolasi terpantau dan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 di daerah.

Saat ini BNPB telah menyediakan lebih dari 20 ribu unit tempat tidur isolasi terpusat yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap lokasi isolasi.

"Saat ini kekuatan yang diperlukan oleh Indonesia untuk mencapai keberhasilan Pengendalian COVID-19 adalah dukungan dan optimisme dari masyarakat sehingga mohon kerja samanya untuk berupaya bersama menghadapi ini bersama dan sungguh-sungguh dalam menjalankan peraturan yang ditegakkan," katanya.

Baca juga: Anies terbitkan Kepgub soal PPKM level empat

Baca juga: Wapres: Jangan ada kenaikan level PPKM di daerah

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021