Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
“Instruksi gubernur itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Ia mengatakan Ingub yang dikeluarkan di Banda Aceh itu akan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Baca juga: Banda Aceh zona oranye COVID-19, warga diminta tetap disiplin prokes
Baca juga: Khatib ajak masyarakat tingkatkan solidaritas di tengah pandemi
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021. PPKM Mikro kembali diperpanjang mengikuti instruksi Mendagri hingga 21 Juli hari ini.
“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto.
Ia mengatakan Bupati/Wali Kota untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong (desa) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.
Baca juga: Kapolda Aceh mengajak mahasiswa kampanyekan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pendekatan humanis dikedepankan pada PPKM Mikro di Aceh
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 awak angkutan di Aceh didukung Organda
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021