Kepolisian Hong Kong menangkap lima orang pada Kamis karena buku cerita anak yang mereka terbitkan memuat kisah domba dan srigala yang dianggap memicu kebencian anak-anak muda kepada pemerintah.
Penangkapan itu menjadi kasus terbaru yang melibatkan para pengkritik pemerintah Hong Kong.
Kasus itu juga menambah kekhawatiran tentang makin sempitnya ruang bagi perbedaan sejak Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional pada Juni 2020 untuk mengakhiri aksi protes pro-demokrasi di kota semi-otonomi itu.
Polisi mengatakan sebuah buku berjudul "Para Penjaga Kampung Domba" berkaitan dengan aksi protes. Dalam cerita itu, para srigala ingin mengusai kampung dan memangsa para domba, yang kemudian berbalik menyerang srigala dengan tanduk mereka.
Kelima orang yang ditangkap adalah anggota serikat terapi bicara yang menerbitkan sejumlah buku untuk anak-anak.
Polisi mengatakan mereka terdiri dari dua pria dan tiga wanita berusia antara 25 dan 28 tahun. Nama-nama mereka tidak disebutkan.
Kelima tersangka ditangkap atas dugaan bersekongkol menerbitkan materi yang menghasut berdasarkan hukum era kolonial yang jarang digunakan sebelum protes anti-pemerintah muncul di bekas jajahan Inggris itu.
Inspektur polisi senior Steve Li mengatakan kepada media bahwa polisi prihatin dengan buku-buku itu karena informasi di dalamnya yang ditujukan bagi anak-anak "mengubah pikiran mereka dan mengembangkan standar moral yang bertentangan dengan masyarakat".
Polisi juga menyoroti dua buku lain terbitan serikat itu.
Buku kedua mengisahkan 12 domba yang dibawa para srigala ke kampung hewan buas itu, di mana mereka akan dimasak. Cerita itu, kata polisi, menggambarkan 12 warga Hong Kong yang ditangkap China pada Agustus tahun lalu di laut ketika berusaha kabur dari kota itu dengan perahu.
Li mengatakan cerita tersebut tidak faktual dan menghasut kebencian pada pihak berwenang.
Buku ketiga menceritakan srigala yang menyelinap ke kampung domba lewat sebuah lubang dan menggambarkan bahwa srigala itu kotor sementara domba itu bersih. Cerita tersebut bermaksud menciptakan kebencian pada pemerintah, kata Li.
Hukuman pertama di bawah undang-undang hasutan dapat memberi sanksi maksimal dua tahun penjara, kata polisi.
Serikat Umum Ahli Terapi Bicara Hong Kong tak dapat dimintai tanggapannya.
Pihak berwenang membantah adanya pengikisan hak dan kebebasan di Hong Kong --yang kembali ke pangkuan China pada 1997 di bawah formula "satu negara, dua sistem" untuk mempertahankan kebebasan dan perannya sebagai pusat keuangan-- namun mereka mengatakan keamanan nasional China adalah sebuah garis merah (yang tidak boleh dilanggar).
Pejabat keamanan mengatakan tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti dan tidak ada kaitannya dengan sikap politik, latar belakang atau profesi individu.
Sumber: Reuters
Baca juga: Lima orang ditangkap atas tuduhan rencanakan pengeboman di Hong Kong
Baca juga: Penyiar radio Hong Kong ditangkap
Baca juga: Aktivis Hong Kong Joshua Wong dihukum empat bulan
Pewarta: Anton Santoso
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021