Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk profesional menindak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak mengharapkan hukum dijadikan alat 'pemiskinan' rakyat kecil.Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat "pemiskinan" bagi rakyat kecil
"Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat "pemiskinan" bagi rakyat kecil," kata Burhanuddin menyampaikan amanatnya pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual dari Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Kamis.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini segenap bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah COVID-19 yang tengah mengancam dan meneror semua warga. Tentunya kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kejaksaan harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI dan kepolisian," katanya.
Burhanuddin meminta segenap jajaran kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional.
"Saya tekankan kejaksaan tetap menjaga jangan sampai daerah wilayah hukumnya kekurangan obat dan oksigen yang dibutuhkan masyarakat," ujar Burhanuddin berpesan.
Selain itu, kata dia, dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, Pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan untuk itu, insan kejaksaan diminta mendukung dan memastikan keberhasilan pelaksanaannya.
"Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," katanya.
Menurut Burhanuddin, hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional.
"Hukum yang tegas yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua, dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," katanya pula.
Baca juga: Kejaksaan mengawal 44 proyek strategis senilai Rp142,9 triliun
Baca juga: Jaksa Agung sebut 38 jaksa meninggal dunia selama pandemi COVID-19
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021