• Beranda
  • Berita
  • Petugas gabungan putar balik 106 kendaraan ke Depok

Petugas gabungan putar balik 106 kendaraan ke Depok

23 Juli 2021 00:27 WIB
Petugas gabungan putar balik 106 kendaraan ke Depok
Sejumlah pengendara roda dua melewati petugas di Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.
Petugas gabungan Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan, meminta memutar balik sebanyak 106 kendaraan kembali ke arah Depok dan tidak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Perwira Unit Tindak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) TB Listyono mengatakan petugas melakukan tindakan tersebut karena pengendara tidak membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat perjalanan dinas dari kantor.

“Dari pagi kita temukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan seperti STRP dan surat keterangan perjalanan dinas. Sehingga kita putar balik ke arah Depok,” kata Listyono di Jakarta, Kamis.

Baca juga: DKI kemarin, STRP diperpanjang otomatis hingga revisi Perda COVID-19

Sejak pagi hingga sore hari, lanjut dia, dari 106 kendaraan yang diputar balik ke arah Depok, 45 diantaranya adalah kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua. “Ya mereka ini banyak yang mengatakan lupa tidak membawa syaratnya, jadi kami himbau agar pada hari berikutnya tidak melakukan hal serupa,” ujar dia.

Dia menuturkan ada 74 petugas gabungan yang bertugas di pos penyekatan tersebut yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan gabungan TNI-POLRI. Dan dalam beberapa hari ke depan tidak akan ada penambahan personel karena kondisi di lokasi tidak separah seperti awal PPKM Darurat.

Pihaknya pun akan menindak tegas semua pengendara yang tidak mengindahkan aturan perjalanan di masa PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 25 Juli mendatang.

Baca juga: PPKM diperpanjang, pengendara padati pos penyekatan Daan Mogot

"Petugas akan melakukan penyekatan scara ketat dengan tetap menggunakan dua syarat sebelumnya, yakni surat tanda registrasi pekerja atau surat dinas dari perusahaan, yang tidak membawanya kita putar balikkan," ujar Listyono.

Sementara itu salah satu pengendara sepeda motor, Muchlis, mengaku kebijakan ini cukup efektif dilakukan, terutama para petugas gabungan melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa menyulitkan para pengendara yang akan menuju kota.

"Sejauh pengamatan saya ya, petugas tidak menyulitkan pengendara, ya kalau tidak bawa surat konsekuensinya jelas harus balik lagi. Kalau bawa suratnya kan aman," ucap Muchlis.

Baca juga: Mudahkan pengaturan, polisi pindahkan penyekatan ke Daan Mogot

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021