• Beranda
  • Berita
  • Hari ke-3 PPKM Level 4, petugas jaga ketat pos di Mampang Prapatan

Hari ke-3 PPKM Level 4, petugas jaga ketat pos di Mampang Prapatan

23 Juli 2021 18:35 WIB
Hari ke-3 PPKM Level 4, petugas jaga ketat pos di Mampang Prapatan
Salah satu petugas gabungan berjaga di pos penyekatan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021). (ANTARA/Sihol)
Petugas gabungan dari Polri dan Satpol PP menjaga ketat pos penyekatan di Jalan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pantauan Antara di lokasi, Jumat, petugas gabungan tersebut membagi dua jalur untuk pengendara yang melintasi jalur tersebut. Secara khusus untuk para tenaga kesehatan dan ambulans.

Budiman, salah satu pengendara yang melewati jalan tersebut mengaku bahwa petugas memudahkan para pengendara karena adanya petunjuk yang diberikan.
​​​
Baca juga: Petugas gabungan putar balik 106 kendaraan ke Depok

"Sebelumnya memang penyekatan malah bikin bingung karena adanya dua jalur. Tapi hari ini cukup bagus ya, mungkin ada penurunan pengendara kali ya," kata Budiman.

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu menghindari pos penyekatan karena adanya syarat khusus yang harus ditunjukkan.

"Ya saya pikir gak perlu menghindari, kan tinggal urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ke pemerintah," tutur Budiman.

Baca juga: Kepadatan lalu lintas di Mampang Prapatan berangsur terurai

Sementara itu, pengendara lainnya, Aji, mengatakan hal berbeda dengan Budiman, dia menyebut penyekatan yang dilakukan petugas membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan.

"Sebenarnya penyekatan ini kan malah bikin macet karena mesti menunjukkan STRP yang membutuhkan waktu juga," ucap Aji.

Kendati demikian Aji juga mengapresiasi para petugas yang mengarahkan para pengendara dengan baik.

"Kita pastinya harus kasih terima kasih buat polisi dan yang lain, karena kan mereka juga pasti menguras tenaga mengarahkan pengendara," kata dia.

Sebelumnya pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 25 Juli mendatang. Para pengendara pun masih harus menunjukkan STRP atau surat perjalanan dinas dari kantor untuk melakukan perjalanan.

Baca juga: Petugas menjaga titik penyekatan di lintas bawah Mampang Prapatan

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021