Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar.Calon tersangkanya lebih dari dua orang, bisa dari dinas yang mengelola anggaran maupun kontraktor pelaksana
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka yang dibidik di antaranya dari dinas terkait serta rekanan atau kontraktor pelaksana.
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Sampai saat ini, kami belum menetapkan tersangkanya. Namun, calon tersangkanya lebih dari dua orang, bisa dari dinas yang mengelola anggaran maupun kontraktor pelaksana," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman kasus dugaan tipikor pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. "Di antaranya mengumpulkan bahan keterangan dari ahli. Namun, ahli belum bisa kami mintai keterangan karena terpapar COVID-19," kata Raharjo pula.
"Informasi yang kami terima, ahli dari Universitas Syiah Kuala tersebut sudah sembuh. Kami akan menjadwalkan pengumpulan keterangan ahli pekan depan," katanya lagi.
Selain keterangan ahli, Raharjo mengatakan, pihaknya juga akan memaparkan perkara tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh guna menentukan kerugian negara.
"Setelah ditemukan kerugian negaranya, maka dilakukan penetapan siapa saja tersangkanya. Penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," kata dia.
Jembatan Kuala Gigieng, di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar, serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar.
"Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018. Dan tidak tertutup kemungkinan, pekerjaan di dua tahun anggaran lainnya juga diusut," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Baca juga: Kasus korupsi pembangunan jembatan Rp11,2 miliar mulai disidangkan
Baca juga: Kejati Aceh usut dugaan korupsi pembangunan jembatan Rp1,8 miliar
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021