"Kami mengimbau pemerintah daerah khususnya di Jawa dan Bali terus melakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan," katanya di sela-sela kegiatan reses di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya pemerintah menyatakan DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur telah melewati puncak kasus COVID-19, sehingga pihaknya meminta agar keberhasilan tersebut dijadikan contoh bagi daerah lain.
Berdasarkan data pemerintah, terjadi tren penurunan indeks komposit yang signifikan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar wilayah itu disebut telah melewati puncak kasus dan mulai mengarah pada penurunan.
"Penanganan kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, perlu diapresiasi karena mampu menurunkan kasus COVID-19," tutu-rnya.
Ia mengatakan daerah lain harus mengikuti kemajuan tiga daerah tersebut, khususnya Jawa Barat yang kasus aktifnya tercatat masih tinggi karena masih ada 128 ribu lebih kasus aktif COVID-19 di provinsi setempat.
Pemerintah juga mengatakan terjadi tren penurunan kasus COVID-19 secara nasional sejak PPKM diberlakukan pada awal Juli 2021, sehingga pihaknya meminta kepada seluruh daerah yang menerapkan PPKM untuk tetap mempertahankan penurunan mobilitas dan aktivitas warganya untuk mendorong penurunan kasus.
"Penurunan kasus sangat penting dilakukan, apalagi kasus positif COVID-19 di Indonesia saat ini sudah menembus angka 3 juta, di mana penambahan 1 juta kasus terjadi hanya dalam waktu sekitar satu bulan sejak awal pandemi Maret 2020," katanya.
Kasus COVID-19 di Indonesia menyentuh angka 3 juta pada 22 Juli 2021, padahal kasus warga yang terpapar virus Corona di Indonesia berada di angka 2 juta kasus per 21 Juni 2021.
Total kasus COVID-19 di Indonesia pada Jumat (23/7) mencapai 3.082.410 kasus, kemudian pasien sembuh mencapai 2.431.911 orang, dengan total pasien yang meninggal dunia berjumlah 80.598 orang.
"Meski ada tren penurunan, angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia untuk saat ini masih relatif tinggi sehingga harus diwaspadai," ucap-nya.
Baca juga: Ketua DPD RI minta masyarakat tidak takut divaksin
Baca juga: Keluarga berperan penting cegah COVID-19 terhadap anak
Pada Jumat (23/7) tercatat kasus kematian kembali menjadi rekor tertinggi dengan jumlah 1.566 pasien meninggal dalam sehari sehingga total-nya menjadi 80.598 orang meninggal dunia karena terpapar virus Corona.
Dari data pemerintah, diketahui angka orang meninggal yang sudah divaksin sangat rendah, sehingga pihaknya mendorong agar masyarakat sesegara mungkin melakukan vaksinasi.
"Memang betul walaupun sudah divaksin masih tetap bisa terjangkit COVID-19, tetapi vaksin memberi perlindungan sehingga gejala atau dampak yang ditimbulkan virus Corona kepada penderita tidak berat," ujarnya.
LaNyalla pun menyoroti menurunnya jumlah wilayah yang masuk ke dalam zona hijau karena hanya tersisa dua kabupaten/kota saja. Dua wilayah yang saat ini berada dalam kategori zona hijau adalah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dan Kanupaten Dogiyai, Papua.
"Minimnya jumlah wilayah yang masuk ke dalam zona hijau merupakan salah satu dampak dari lonjakan kasus COVID-19. Lonjakan kasus juga menyebabkan peningkatan jumlah kabupaten/kota yang berada pada zona merah yakni 180 daerah dan angka tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia," katanya.
La Nyalla meminta pemerintah menjadikan imbauan WHO terbaru sebagai bahan evaluasi dan WHO menyatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, sehingga disarankan agar pembatasan yang ketat diberlakukan.
"Pemerintah perlu memperhatikan data-data yang disampaikan WHO sehingga sebelum pengetatan dikendorkan, ada langkah-langkah antisipasi yang dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia," ujarnya.
Dalam Situation Report-64 yang dirilis oleh WHO pada Rabu (22/7), ada 32 provinsi di Indonesia mengalami lonjakan jumlah kasus. 17 provinsi di antaranya mengalami peningkatan hingga 50 persen. WHO juga menyatakan tes positif proporsinya lebih dari 20 persen di 33 dari 34 provinsi.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021