Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto mengingatkan petugas di lapangan untuk tetap bersikap humanis saat melakukan penegakan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diterapkan mulai Senin (26/7) besok di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.Jangan sampai ada arogansi dari petugas hingga menimbulkan kejadian tak perlu di lapangan,"
"Jangan sampai ada arogansi dari petugas hingga menimbulkan kejadian tak perlu di lapangan," kata Rikwanto, di Banjarmasin, Minggu.
Menurut Rikwanto, kondisi psikologis masyarakat juga harus dipahami saat ini. Dampak pandemi telah membuat susah warga terutama sektor ekonomi.
Untuk itu, kata dia, penting bagi petugas melakukan pendekatan dari hati ke hati, agar masyarakat memahami aturan yang kini diberlakukan demi keselamatan bersama dari ancaman COVID-19.
"Saya yakin jika masyarakat diberikan penjelasan dan pemahaman dengan komunikasi yang baik, maka aturan yang diterapkan Pemerintah dapat diterima," ujarnya pula.
Begitu juga untuk masyarakat, Kapolda mengharapkan pula kepatuhannya. Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan dilanggar ataupun diabaikan. Karena telah jelas, bagi yang melanggar bakal ditertibkan.
Khusus untuk penyekatan antarkota, Rikwanto menjelaskan demi mengurangi mobilitas penduduk, dimana ada sektor-sektor yang tidak esensial, esensial dan kritikal yang telah diatur dalam PPKM Level IV.
"Jadi kalau tidak ada urusan penting dan mendesak, sebaiknya di rumah saja. Daripada harus diputar balik petugas atau ditindak saat penegakan prokes. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menekan penularan COVID-19 yang saat ini terus meningkat kasusnya," kata Kapolda.
PPKM Level IV berlaku mulai Senin (26/7) hingga 8 Agustus 2021. Adapun yang diatur antara lain sekolah daring 100 persen, perkantoran 50 persen, non-esensial 75 persen, esensial dan kritikal 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian supermarket dan pasar tradisional buka 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 WITA. Pusat perbelanjaan atau mal tutup, kecuali toko menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, pub, karaoke, biliar, bioskop, dan tempat hiburan lainnya tutup 100 persen.
Konstruksi hanya untuk pembangunan sarana negara dan infrastruktur publik. Restoran dan rumah makan serta kafe hanya melayani bungkus.
Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. Fasilitas umum ditutup.
Kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan keagamaan termasuk resepsi pernikahan dilarang. Transportasi umum paling banyak 70 persen.
Sedangkan pelaku perjalanan disyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan tes antigen untuk yang lainnya.
Baca juga: Banjarbaru dan Banjarmasin siap terapkan PPKM level IV
Baca juga: Kalsel melarang TKA masuk meski bukan PPKM Level IV
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021