• Beranda
  • Berita
  • KPID catat alokasi perangkat migrasi televisi digital capai 8,2 juta

KPID catat alokasi perangkat migrasi televisi digital capai 8,2 juta

26 Juli 2021 16:19 WIB
KPID catat alokasi perangkat migrasi televisi digital capai 8,2 juta
Ilustrasi - Berbagai siaran televisi. ANTARA/Andika Wahyu/am.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mencatat alokasi perangkat penunjang migrasi siaran televisi analog ke digital (set top box/STB) di Ibu Kota diberikan kepada sekitar 8,2 juta rumah tangga yang disiapkan salah satunya oleh pengelola multifleksing (MUX).

"(Pembagian) Sedang berproses, jadi ada beberapa memang sedang dipersiapkan untuk pembagian mungkin simbolis dan untuk keseluruhan tentu bertahap sampai tahun depan," kata Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni di Jakarta, Senin.

Migrasi siaran televisi analog ke digital di DKI Jakarta ditandai dengan penghentian siaran televisi analog yang dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2022.

Penghentian siaran televisi analog di Jakarta itu sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk tahap pertama penghentian siaran televisi analog dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di lima wilayah paling lambat 17 Agustus 2021, yakni di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Menurut dia, penyiapan STB itu diberikan kepada 8,2 juta rumah tangga dengan asumsi ada empat orang per rumah tangga.

Baca juga: KPID Jakarta optimis penyiaran bangkitkan perekonomian
Baca juga: KPID Jakarta minta Pemprov DKI permudah akses STRP bagi pekerja media


Dia menjelaskan, di DKI Jakarta terdapat delapan MUX yang mengelola instrumen penyiaran, yakni stasiun televisi RCTI, Transtv, TVOne, RTV, Berita Satu, Metro Tv, TVRI dan SCTV.

KPID DKI akan ikut melakukan pengawasan untuk distribusi STB kepada rumah tangga penerima agar penyalurannya tepat sasaran terutama bagi warga kurang mampu secara ekonomi.

"Kami terus berupaya koordinasi dengan Pemda terkait data, bisa saja itu dilakukan oleh lembaga penyiaran langsung. Kami berharap untuk sinkronisasi data itu bisa bergerak bersama Pemda dan KPID," katanya.

Rizky menambahkan  belum semua televisi layar datar bisa langsung menerima siaran digital. Namun televisi layar datar keluaran terbaru saat ini rata-rata sudah bisa menerima langsung siaran digital dengan menggunakan antena biasa.

Meski begitu, tidak dipungkiri masih banyak juga warga yang memiliki televisi lama dengan teknologi analog sehingga perlu perangkat untuk siaran televisi digital.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021