• Beranda
  • Berita
  • Kasatpol PP Jakbar: aturan makan selama 20 menit untungkan pedagang

Kasatpol PP Jakbar: aturan makan selama 20 menit untungkan pedagang

26 Juli 2021 16:34 WIB
Kasatpol PP Jakbar: aturan makan selama 20 menit untungkan pedagang
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Pecenongan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan ketentuan waktu makan di tempat selama 20 menit membantu pengusaha rumah makan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

Bahkan, Tamo menuturkan jika waktu makan lebih disingkat, maka banyak pengunjung yang akan datang ke rumah makan tersebut.

"Bahkan kalau bisa saya rasa jangan 20 menit, tapi 10 menit saja biar lebih banyak yang makan," kata Tamo saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Barat yakinkan penyesuaian PPKM untuk kebaikan warga

Menurut Tamo, kebijakan itu diciptakan pemerintah untuk meringankan pengusaha restoran agar dapat menerima pelanggan secara langsung.

Dengan begitu, lanjut Tamo, pedagang bisa mendapatkan penghasilan tambahan selama penyesuaian PPKM lanjutan tersebut.

Walau demikian, Tamo berharap kebijakan penyesuaian PPKM tersebut tidak membuat masyarakat melanggar protokol kesehatan hingga menciptakan kerumunan.

"Artinya sudah diberikan pelonggaran mereka juga harus pengertian," kata dia.

Baca juga: Titik penyekatan di Jakbar tetap berlaku saat penyesuaian PPKM

Untuk mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan, petugas Satpol PP Jakarta Barat memantau beberapa tempat makan selama perpanjangan PPKM.

"Ya kita akan lihat di lapangan. Jadi tidak ada penindakan , kita hanya mengimbau mengingatkan, jangan sudah diberi kelonggaran cobalah sama sama mengerti," jelas Tamo

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat selama 20 menit.

Baca juga: Pemkot Jakbar tindak 4.842 warga yang tak pakai masker saat PPKM

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021