• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bogor evaluasi industri untuk pelonggaran saat PPKM level 4

Bupati Bogor evaluasi industri untuk pelonggaran saat PPKM level 4

26 Juli 2021 22:37 WIB
Bupati Bogor evaluasi industri untuk pelonggaran saat PPKM level 4
Bupati Bogor, Ade Yasin saat rapat secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Senin (26/7/2021). ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Ade Yasin mengevaluasi operasional industri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

"Kita evaluasi lagi, khususnya bagi industri yang berorientasi ekspor ada sedikit pelonggaran," ungkapnya usai rapat secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Senin.

Ade Yasin menyebutkan bahwa akan ada pengaturan lebih lanjut terkait jam kerja pada industri yang berorientasi ekspor, sehingga bisa berjalan dengan baik selama penerapan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan, industri ekspor diproyeksikan untuk minimal menerapkan sistem dua shift dalam sehari. Sehingga, jika setiap shiftnya mempekerjakan 50 persen pegawai, maka dalam sehari industri tersebut bisa memperkerjakan 100 persen pegawai.

“Para pegawai tentunya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian dengan catatan pengaturan masuk dan pulang kerja, serta makan pegawai tidak bersamaan,” ujar Ade Yasin.

Kebijakan yang berkiblat pada arahan Menko Marves itu tidak bersifat terburu-buru untuk diterapkan, sehingga ia menganggap perlu melihat permasalahan di lapangan secara jernih setiap industri di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Ade Yasin memberi sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 14 industri di wilayahnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Dari awal PPKM Darurat 3 Juli sampai 16 Juli tercatat Tipiring industri ada 14 kasus, dan Tipiring non-industri ada 75 kasus," ungkapnya.

Industri-industri tersebut ditindak lantaran mengabaikan aturan mengenai batas maksimal jumlah pegawai yang dibolehkan masuk kerja selama PPKM Darurat. 
Baca juga: Pemkab Bogor janji tingkatkan inovasi usai diapresiasi Kemendagri
Baca juga: Pemkab Bogor jamin layanan masyarakat tak terganggu saat PPKM Darurat
Baca juga: Pemkab Bogor sosialisasi menjelang penerapan PPKM Darurat

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021