• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT hibahkan enam mobil untuk operasional desa di Parimo

Kemendes PDTT hibahkan enam mobil untuk operasional desa di Parimo

27 Juli 2021 14:36 WIB
Kemendes PDTT hibahkan enam mobil untuk operasional desa di Parimo
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong, Arman Maulana. ANTARA/Moh Ridwan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menghibahkan enam mobil untuk mendukung kelancaran operasional pemerintahan dan pembangunan di sejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
 
"Iya, hibah ini tahun anggaran 2021 dan penyerahan melalui Dinas Perhubungan, dan setiap hibah kendaraan roda empat diserahkan melalui kami," kata Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong Arman Maulana di Parigi, Selasa.
 
Ia menjelaskan enam kendaraan roda empat itu, masing-masing lima mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry dan satu jenis Toyota Hilux 4x4 sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat desa dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.
 
Nantinya, kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan warga desa mengangkut hasil produksi pertanian maupun perkebunan serta sejumlah komoditas lainnya dari berbagai sektor untuk dipasarkan, guna menekan biaya akomodasi dan transportasi.
 
"Kendaraan tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan positif lainnya di desa," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah gelontorkan Rp298 triliun ke daerah tertinggal hingga 2019
 
Saat ini, Dinas Perhubungan Parigi Moutong sedang mengusulkan nama-nama desa penerima bantuan ke bupati untuk ditindaklanjuti melalui surat keputusan, sambil menunggu proses pengiriman kendaraan hibah ke kabupaten ini.
 
Dari enam desa yang diusulkan, yakni Desa Sinei dan Poli, Kecamatan Tinombo Selatan, Desa Silabia dan Ogoalas, Kecamatan Tinombo, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, serta Desa Supilopong, Kecamatan Tomini.
 
"Saat ini kami masih menunggu surat keputusan bupati tentang penetapan desa-desa penerima bantuan," katanya.
 
Pihaknya juga sedang menyusun sejumlah aturan tentang pengoperasian kendaraan tersebut, supaya dalam penggunaannya jelas dan terarah, sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh perangkat desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
 
Keberadaan kendaraan hibah harus diketahui seluruh warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh-tokoh di desa, agar transparan dalam pengelolaan.
 
"Kepala desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat bekerja sama memajukan desa dari sektor transportasi, sehingga berbagai kegiatan di desa dapat berjalan lancar," demikian Arman.

Baca juga: Kemendes rehabilitasi 60 hektare hutan mangrove di Kepulauan Tanimbar
Baca juga: Kemendes PDTT: Pencegahan stunting desa dilakukan secara konvergen
Baca juga: Kemendes: Pendamping desa berperan penting dalam penurunan kekerdilan

​​​​​​​

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021