Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan antara Korut dan Indonesia.
Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, Choi pada Februari akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.
Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik.
Baca juga: Korsel, Korut pulihkan "hotline" kedua negara
"Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi PBB (kepada Korut), yang berarti ada upaya besar dan keterlibatan organisasi untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif Polisi Federal Australia Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.
"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.
Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi telah "melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan dalam pemberian sanksi tersebut".
Namun, Adamson mencatat bahwa perbuatan Choi "terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan".
Dalam dokumen pengadilan, Adamson menyebutkan bahwa Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, karena meyakini bahwa sanksi internasional telah berlaku tidak adil, dan juga untuk mendapatkan uang".
Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman, karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap.
Sumber: Reuters
Baca juga: Terjebak di antara AS dan China, Asia berlomba menumpuk rudal
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021