"Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak melakukan penyekatan jalan atau membatasi jumlah kendaraan yang keluar masuk daerah karena bukan ranah kabupaten," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, M. Putra Kusuma di Mentok, Selasa.
Menurut dia, dalam mengawal kebijakan PPKM level 4 dilakukan secara berjenjang dan bersama-sama, dari Pemerintah Pusat, Pemprov Babel dan Pemkab Bangka Barat yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Akses keluar masuk di perbatasan antarkabupaten dan di Pelabuhan Tanjungkalian yang menghubungkan Pulau Bangka dan Sumatera menjadi ranah Pemprov Babel," katanya.
Baca juga: Polda-Korem perketat pelabuhan Bangka Barat cegah COVID-19
Baca juga: Sejak pandemi, kasus COVID-19 di Bangka Barat-Babel capai 3.610 kasus
PPKM level 4 di Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (26/7), sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Kepala Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama telah melakukan koordinasi lintas sektor di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Dari hasil koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, Pemprov Babel menerbitkan Surat Edaran Nomor 550 /0484/ DISHUB tentang Pengendalian transportasi angkutan penyeberangan sebagai antisipasi perjalanan masyarakat yang memasuki wilayah Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
Dalam surat edaran tersebut diatur, antara lain pengoperasian kapal di Pelabuhan Penyeberangan ASDP untuk kapal Ro-Ro yang beroperasi dari Tanjungkalian-Tanjung Api Api dibatasi sampai pukul 16.00 WIB dan tidak ada penambahan trip ekstra kapal.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Babel melalui Pelabuhan Tanjungkalian wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Masa pembatasan penumpang sampai 75 persen dari kapasitas armada setiap kapal dan bagi penumpang orang, kendaraan barang, dan kendaraan angkutan logistik yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungkalian wajib tes usap ulang menggunakan tes usap rapid antigen dengan biaya dibebankan secara mandiri.
"Sesuai aturan tersebut, apabila pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan proses karantina dengan biaya ditanggung pribadi selama masa karantina," katanya.
Khusus untuk kendaraan angkutan barang atau logistik hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang, yaitu satu sopir dan satu kondektur, tim petugas kesehatan juga telah menyiapkan tes usap antigen dengan biaya yang dibebankan secara mandiri.
"Para petugas kesehatan, sewaktu-waktu juga akan melakukan tes usap secara mendadak dan acak di Pelabuhan Tanjungkalian," ujarnya.
Menurut dia, berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah selama ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin patuh protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19.
"Pengetatan aturan, salah satunya dengan menjalankan PPKM level 4 bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam hal ini kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan berbagai imbauan pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan dalam memutus mata rantai penyebaran virus," kata Sidharta Gautama.*
Baca juga: Pemkab Bangka Barat siap laksanakan PPKM level 4
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bangka Barat tambah 92, total 2.925
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021