"Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Metro proses hukum 35 kasus pelanggaran PPKM Darurat
Namun sebelum PPKM pun, Tri mengaku pihaknya sudah memeriksa hampir 150 perusahaan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri.
Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.
Sedangkan beberapa perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal juga ada yang melanggar jumlah batas karyawan di dalam kantor.
Baca juga: Anies minta masyarakat tetap waspada kendati kasus aktif turun
"Sektor esensial dan kritikal kita memulangkan sampai jumlahnya minim sekali. Kita kurangi 10 sampai 15 persen, yang penting tidak ada kerumunan di kantor itu," kata dia.
Walau sudah menutup tujuh perusahaan, Tri memastikan belum ada perusahaan yang dikenakan denda.
Tri memastikan pengawasan perusahaan akan lebih ketat selama penyesuaian PPKM periode 26 Juli-2 Agustus mendatang.
"Kita pasti akan perketat, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan para pekerja juga. Kita pastikan semua taat PPKM," tutur Tri.
Baca juga: Pedagang Pasar Makasar sambut positif penyesuaian PPKM
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021