kami mengeluarkan peraturan khusus UMKM
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten memaparkan sejumlah kriteria agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sehingga dapat memperbesar skala usaha.
Baca juga: DKI, Hippindo dan Tokopedia buka sentra vaksinasi UMKM
“Lembaga jasa keuangan akan melihat usaha yang sudah berjalan,” kata perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Achmad Zaelani dalam webinar Jakprenneur Perempuan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum mengajukan pembiayaan adalah legalitas usaha atau perizinan.
Selain itu, prospek usaha dengan perencanaan baik ke depan dan memiliki pangsa pasar atau pemasaran yang baik.
Tak hanya itu, pelaku UMKM juga bisa mengelola keuangan dan memiliki data pelanggan yang luas sebagai bagian prospek usaha.
Kemudian, kompetensi pelaku usaha juga menjadi acuan lembaga jasa keuangan sebelum mengucurkan kredit.
Baca juga: Jakpreneur Fest dorong UMKM Jakarta berkembang
Biasanya, lanjut dia, kompetensi pelaku usaha itu dilihat dari pengalaman pelaku usaha dan relasi yang dimiliki, akan menjadi pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam mengucurkan kredit.
Kriteria terpenting yang harus dimiliki, kata dia, adalah karakter pelaku usaha termasuk kredibilitas calon debitur yang diamati dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya bernama BI Checking.
Adapun yang dinilai dari SLIK tersebut, lanjut dia, di antaranya data calon debitur, sisa pinjaman hingga kualitas atau kelancaran kredit/kolektabilitas.
“Kondisi sekarang tidak bisa dipungkiri karena banyak UMKM terdampak pandemi. Berdasarkan itu, kami mengeluarkan peraturan khusus UMKM dengan diberikan relaksasi sehingga ada restrukturisasi bagi debitur,” katanya.
Berdasarkan survei industri mikro kecil (IMK) di Jakarta pada 2019 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyebutkan bahwa jumlah pelaku UMKM mencapai 62.929 unit, atau meningkat dibandingkan 2018 mencapai 37.850 unit.
Baca juga: Wagub DKI harapkan ekonomi bangkit tahun ini
Jenis usaha yang digeluti pelaku IMK tersebut yakni makanan sebesar 36 persen kemudian pakaian jadi, hingga wisata kuliner.
Sementara itu, berdasarkan laporan profil industri perbankan triwulan IV-2020 oleh OJK Pusat, penyerapan kredit UMKM masih terpusat di Pulau Jawa dengan porsi 58,89 persen yang salah satunya berada di DKI Jakarta bersama Jawa Timur dan Jawa Barat.
OJK Pusat mencatat realisasi kredit UMKM mencapai Rp1.021,1 triliun pada Desember 2020 atau mengalami kontraksi 2,21 persen dibandingkan posisi sama pada 2019 mencapai Rp1.044,5 triliun.
Kredit UMKM secara nasional masih didominasi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 49,47 persen, kemudian sektor pertanian, perburuan dan kehutanan serta industri pengolahan.
Baca juga: Bank DKI ingatkan pentingnya digitalisasi bagi pelaku UMKM
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021