• Beranda
  • Berita
  • Amphuri dorong pemerintah lobi Saudi agar perlonggar aturan umrah

Amphuri dorong pemerintah lobi Saudi agar perlonggar aturan umrah

27 Juli 2021 19:27 WIB
Amphuri dorong pemerintah lobi Saudi agar perlonggar aturan umrah
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur dalam diskusi webinar "Umrah Anti-Mainstream" yang dipantau dari Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA/Rene Turos

itu akan membuat biaya tinggi

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mendorong pemerintah untuk melobi otoritas Arab Saudi agar memperlonggar aturan umrah, utamanya soal kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Tanah Suci.

"Kondisi kita masih di-suspend (tangguhkan). Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah agar Indonesia dikecualikan dari negara suspend tersebut. Jadi penting untuk memastikan jamaah bisa pergi ke Arab Saudi tanpa suspend," ujar Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Firman mengatakan ketentuan 14 hari karantina di negara ketiga khusus bagi sembilan negara memang menjadi angin segar. Otoritas Saudi artinya telah memberikan keringanan bagi negara yang masih berstatus ditangguhkan untuk melaksanakan umrah.

Namun yang menjadi catatannya, karantina di negara ketiga itu bakal berdampak pula pada biaya yang mesti ditanggung jamaah. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah langsung berkoordinasi agar Indonesia bisa lepas dari status penangguhan.

Firman meyakini jika lobi dijalankan semakin keras tentu Saudi akan mempertimbangkan pencabutan ketentuan tersebut, apalagi Indonesia dan Arab Saudi memiliki kedekatan baik itu secara historis maupun emosional.

"Negara suspend sebenarnya ada solusinya, harus transit di negara ketiga dan karantina 14 hari. Tapi sebagai sebuah negara besar sebagai jamaah terbesar dan hubungan historis dan emosional yang kuat, seyogyanya Indonesia dapat menjadi prioritas utama untuk diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah umrah," kata dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Kemenag pastikan jamaah Indonesia bisa umrah
Baca juga: Kemenag akan lobi Saudi agar jamaah umrah tak harus karantina 14 hari


Tak hanya itu, Firman juga meminta pemerintah agar memperlonggar aturan bagi jamaah yang pulang dari Tanah Suci. Ia berharap sepulangnya jamaah umrah ke Indonesia, mereka tak harus lagi menjalani karantina.

"Seyogyanya kepulangan dari Tanah Suci tidak dibebankan dengan karantina yang berlebihan, karena itu akan membuat biaya tinggi. Sekarang saja kalau kita melakukan semua prosedurnya (keberangkatan ke Saudi) biaya sudah tinggi," kata dia.

Terkait syarat vaksin, Firman bisa bernafas lega sebab Arab Saudi masih bisa menerima vaksin di luar empat vaksin yang direkomendasikan; Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Kendati dengan catatan harus mendapat tambahan satu kali booster dari vaksin rekomendasi.

"Dan ini menjadi kabar baik untuk Indonesia bahwa Sinovac telah diakui namun harus ditambah booster. Amphuri langsung mengusulkan ke Kemenkes untuk bisa memfasilitasi ketersediaan vaksin booster untuk memenuhi persyaratan pemberangkatan. Jadi kita tiga kali vaksin," kata dia.

Baca juga: Saudi buka kembali umrah untuk jamaah internasional mulai 10 Agustus
Baca juga: Penyelenggara umrah didorong agar tangkap peluang bisnis pascapandemi


Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan bahwa umrah akan dibuka kembali untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021. Penerbangan langsung diizinkan dari semua negara kecuali India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan dan Lebanon.

Jamaah yang berasal dari sembilan negara itu diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi akan melobi pihak Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang akan berangkat umrah tak harus menjalani karantina 14 hari.

"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata dia.

Baca juga: AMPHURI hormati keputusan pemerintah soal haji 1442H
Baca juga: AMPHURI memaklumi jika biaya haji naik

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021