Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengawasan ketentuan waktu makan 20 menit di rumah makan akan dilakukan bersama-sama antara aparat dari pemerintah daerah dan aparat keamanan TNI-Polri.kita ini kan butuh kerja sama yang baik dalam penanganan pandemi COVID-19, sinergi, kolaborasi, kebersamaan, saling dukung, saling bantu tolong menolong
"Tentu aparat Satpol PP dibantu TNI, Polri, Satgas COVID-19 seperti biasa, dinas terkait secara menyeluruh melakukan monitoring pengawasan dan pemantauan di semua tempat untuk menegakkan peraturan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Wagub DKI apresiasi gerakan vaksin santri di Pesantren Darunnajah
Riza menyebut dalam penanganan COVID-19 ini haruslah bekerjasama dengan baik dan saling bersinergi termasuk dari masyarakat sendiri.
"Tidak mungkin kita ini kan butuh kerja sama yang baik dalam penanganan pandemi COVID-19, sinergi, kolaborasi, kebersamaan, saling dukung, saling bantu tolong menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita," ujar Riza.
Kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat terkait makan di tempat diperbolehkan selama 20 menit, tambah Riza, memiliki maksud untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan supaya tidak dapat menimbulkan penularan.
Baca juga: Wagub apresiasi Pasar Jaya soal kewajiban menunjukan bukti vaksinasi
"Karenanya masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran kalau makan kan buka masker, terjadi droplet sehingga kebijakan ini diambil. Dan kalau kita makan tujuannya itu makan bukan bersantai, ngobrol, apalagi berleha, kalau bisa ya makan take away (bungkus)," tutur Riza.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.
Baca juga: Riza minta penyerobotan lahan DKI di Muara Angke dilaporkan
Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021