Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan masih ada sejumlah restoran yang menjadi anggota asosiasi tersebut memilih untuk tetap menutup sementara usaha mereka saat perpanjangan PPKM tanpa mengambil pilihan membuka layanan makanan dibawa pulang atau take away.Karena segmentasi pasarnya adalah corporate dan pariwisata maka tidak memungkinkan untuk melayani take away. Jadi sementara ditutup dulu
“Sejak awal PPKM diterapkan, ada beberapa anggota yang memilih ‘tiarap’ dulu karena memang ada alasan-alasan khusus yang menyebabkan kami tidak mengambil opsi layanan take away,” kata Wakil Ketua Bidang Restoran DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Aldi Fadlil Diyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, dari hampir 25 restoran di Kota Yogyakarta yang menjadi anggota PHRI DIY, terdapat tiga restoran yang memilih menutup sementara usahanya dan sekitar 10 restoran di luar anggota PHRI yang juga menutup usahanya.
Sejumlah alasan pelaku usaha menutup sementara restoran disebabkan segmentasi pasar yang kurang memungkinkan apabila tetap memberikan layanan take away, termasuk restoran yang dikelola Aldi.
“Misalnya di restoran saya, Sekar Kedathon. Karena segmentasi pasarnya adalah corporate dan pariwisata maka tidak memungkinkan untuk melayani take away. Jadi sementara ditutup dulu,” katanya.
Biasanya, lanjut Aldi, restoran-restoran yang mampu memberikan pelayanan take away secara optimal adalah restoran dengan menu makanan siap saji karena dinilai lebih praktis oleh konsumen dan harga yang lebih terjangkau.
Meski sebagian besar restoran dapat memberikan layanan take away, namun perpanjangan PPKM yang sudah dilakukan dua kali, lanjut Aldi semakin memberikan tekanan terhadap pelaku usaha kuliner.
“Beberapa anggota kami juga mulai menanyakan kapan diperbolehkan membuka layanan dine in karena sampai sekarang belum diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Padahal warung makan sudah bisa membuka dine in secara terbatas,” katanya.
Oleh karenanya, Aldi berharap pemerintah daerah dapat melakukan tindakan tegas terhadap warung makan yang melanggar aturan PPKM.
“Banyak anggota yang bertanya kenapa restoran belum diperbolehkan membuka dine in. Ini menjadi dilema. Tetapi kami sebagai asosiasi mengimbau anggota untuk tetap mematuhi aturan PPKM. Di sisi lain, kami berharap, penegakan aturan dilakukan secara tegas dan lebih masif,” katanya.
Secara keseluruhan, Aldi memastikan seluruh restoran di Kota Yogyakarta yang masuk sebagai anggota PHRI DIY sudah mengantongi verifikasi protokol kesehatan.
“Kami pun rutin melakukan sidak dan seluruhnya mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Baca juga: 271 hotel dan restoran Kota Yogyakarta terima dana hibah pariwisata
Baca juga: Yogyakarta ingatkan warung makan patuhi aturan PPKM makan di tempat
Baca juga: Tak lagi ditutup, Kawasan Malioboro mulai dibuka terbatas kemarin
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021