Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit 2 berkapasitas 45 MW resmi memulai operasi komersial setelah menyelesaikan tes unit rated capacity (URC).Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan
Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai pengembang PLTP, yang telah menunjukkan itikad baik, memperbaiki kinerja serta upayanya untuk tetap memastikan pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD (operasi) yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL", ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat inaugurasi PLTP Sorik Marapi Unit 2 secara virtual, Rabu (28/7/2021), seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPPT: Perkuat ekosistem inovasi PLTP tingkatkan kontribusi EBT
PLTP Unit 1 juga berkapasitas 45 MW telah beroperasi komersial pada Oktober 2019.
Pandemi COVID-19 telah memengaruhi mobilisasi serta durasi pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan, sehingga commercial operation date (COD) PLTP Sorik Marapi Unit 2 ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020.
Keterlambatan juga terjadi karena penghentian oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatality yang tidak diharapkan terjadi.
"Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB antara lain aspek keselamatan dan kesehatan kerja, lindungan lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice," ujar Dadan.
Baca juga: Kementerian ESDM: Masih banyak ruang untuk eksplorasi pemanfaatan EBT
PT SMGP sebagai salah satu pengembang panas bumi rezim izin panas bumi (IPB) telah membawa nuansa baru serta terobosan-terobosan, baik dalam pelaksanaan pengeboran, timeline pembangunan PLTP yang cepat, serta penggunaan teknologi terkini pembangkit panas bumi yaitu dengan pembangkit modular screw expander, yang telah terbukti terpasang di unit 1.
Proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
Dalam upayanya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT SMGP saat ini terus melakukan pengeboran sumur pengembangan untuk pasokan PLTP Unit 3 dan 4.
Dengan telah beroperasinya PLTP Unit 2 ini diharapkan kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, serta dapat meningkatkan kontribusi berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bonus produksi.
Pada 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar 8,1 sen dollar/kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar 10,18 sen dolar AS/kWh, maka terdapat penghematan sekitar Rp100 miliar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini.
Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini membuktikan bahwa harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah 10 sen dolar AS per kWh.
Dengan penambahan COD Sorik Marapi Unit 2 berpotensi menambah PNBP sebesar Rp10 miliar per tahun untuk kapasitas 45 MW.
Tak hanya itu, bonus produksi dari PLTP Sorik Marapi yang langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Mandailing Natal pada 2020 sebesar Rp1,9 miliar, diproyeksikan naik pada 2021 menjadi Rp2,7 miliar.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021