Jaksa peneliti Kejari Jakarta Barat meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca juga: Kemenkumham Jabar benarkan Karutan Depok diduga terlibat narkoba
"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Edwin tidak menjelaskan secara detail petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Akan dikembalikan minggu depan," tutur Edwin.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba tersangka sekaligus mantan Karutan Kelas I Depok Anton ke Kejari Jakarta Barat.
"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut Ady, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan tersangka Anton dan beberapa saksi pada berita acara pemeriksaan sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Baca juga: Kepala Rutan Depok ditangkap terkait narkoba di Jakarta Barat
Sambil proses hukum berjalan, Ady menuturkan polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani Anton.
"Ini pidana Umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," jelas Ady.
Ady memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.
Untuk diketahui, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.
Baca juga: Berkas perkara narkoba Karutan Depok dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.
Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Kriminalitas kemarin, pelaku tawuran ditangkap hingga perkara narkoba
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021