Hal tersebut disampaikan Gubernur Anies
Baswedan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Disebutkan pula bahwa ekonomi Jakarta secara tahunan atau "year on year" (yoy) minus 8,33 persen pada Triwulan II 2020. "Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta juga didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19," kata Riza.
Kontraksi ekonomi Jakarta berangsur membaik pada Triwulan III 2020, yaitu minus 3,89 persen yoy dan Triwulan IV menjadi 2,14 persen yoy. Walau begitu, DKI menilai angka ini masih menunjukkan perekonomian Jakarta di bawah tingkat normal.
Alasan lain diperlukan perubahan RPJMD DKI 2017-2020 untuk merespons pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana non alam sejak Maret 2021 sehingga menuntut Jakarta harus bisa beradaptasi dengan kehidupan "new normal"
Baca juga: Realisasi pengendalian banjir DKI Jakarta terendah pada 2020
Baca juga: Raperda APBD DKI 2021 disepakati naik jadi Rp84 triliun
Untuk itu, strategi pembangunan kota juga berubah. Anies berharap, nantinya pembangunan kota dapat mengutamakan penyediaan pelayanan dasar perkotaan berketahanan dan tangguh terhadap bencana alam dan non alam.
"Pada masa selanjutnya diharapkan pembangunan Kota Jakarta memasuki fase kehidupan normal masa depan (future normal)," kata dia.
Sejauh ini, usulan revisi RPJMD ini adalah yang kedua. Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan revisi RPJMD kepada DPRD DKI yang tertuang dalam surat gubernur tertanggal 29 Juni 2020.
Dalam revisi RPJMD itu, ada beberapa program yang harus diperhatikan. Misalnya, penanganan banjir, Oke Oce, rumah DP Rp0 dan beberapa lainnya yang sampai sekarang seret realisasinya.
Baca juga: Anggaran BTT DKI untuk COVID-19 lebih rendah dibanding 2020
Baca juga: Anies pastikan pengalihan anggaran untuk penanganan COVID-19 Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021