Hal ini disampaikan Kapolri saat meninjau operasional Pasal Modern BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis.
"Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dengan penyesuaian terhadap pusat perekonomian masyarakat seperti pasar agar tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Sigit dikutip dalam keterangan pers Divisi Humas Polri.
Kepada masyarakat di pasar, Sigit menjelaskan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 terdapat tingkat level dalam penerapan PPKM mulai dari level 3 sampai level 4, yang mana setiap level berbeda aturan pengetatannya.
Baca juga: Polri gandeng Muhammadiyah percepat vaksinasi COVID-19 nasional
Untuk itu, Sigit mengingatkan penurunan level dalam penerapan PPKM merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan tetap menegakkan protokol kesehatan.
"Ini adalah kesempatan untuk semua bergerak di seluruh wilayah bisa menurunkan level PPKM ini. Dengan menurunkan level otomatis akan ada peningkatan pelonggaran sehingga aktivitas ekonomi bisa lebih baik di level yang diturunkan," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten ini menyebutkan akan ada asesmen setiap minggunya oleh Kementerian Kesehatan bagi wilayah yang memang memenuhi syarat untuk diturunkan level PPKM-nya.
Oleh karena itu, Sigit mendorong agar masyarakat dan pemerintah daerah dikawal TNI-Polri untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara kuat.
"Dengan prokes yang kuat tentunya akan menurunkan angka positif harian dan mingguan atau 'positivity rate', menurunkan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan BOR rumah sakit," kata Sigit.
Sigit optimistis apabila penegakan protokol kesehatan dilakukan secara disiplin, hal itu akan menurunkan tingkat level PPKM. Dengan begitu, pembatasan berkurang dan perekonomian masyarakat akan kembali bergerak.
"Saat level PPKM turun maka pembatasan juga akan berkurang disesuaikan dengan level yang baru, artinya pergerakan di sektor ekonomi untuk pedagang dan kelompok yang ditentukan juga akan semakin meningkat karena adanya berkurangnya pembatasan sesuai dengan level," ujar Sigit.
Sigit menambahkan perlu kerja sama semua pihak untuk menurunkan level PPKM, mulai dari masyarakat dengan Satgas COVID-19 pemda, TNI dan Polri.
Baca juga: Polri kawal penyarapan anggaran penanganan COVID-19 di daerah
Sigit menyinggung soal kepatuhan protokol kesehatan di Pasar Modern BSD tetap dipertahankan. Penyesuaian sektor perekonomian masyarakat ini harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama dengan betul-betul memperhatikan kapasitas pengunjung pasar yang diperbolehkan hanya 50 persen dan mengatur alur keluar masuk pengunjung.
Dalam tinjauannya, Sigit juga menyempatkan berinteraksi dengan pemilik pangkas rambut (barber shop), sembari mensosialisasikan protokol kesehatan agar pengelola dan pengunjung aman dari paparan COVID-19.
"Nantinya ada aturan tukang pangkas rambut harus pakai alat pelindung diri (APD). Biar aman semuanya ya," kata Sigit mengingatkan pemilik Barber Shop.
Beberapa pedagang yang disapa oleh Sigit menyampaikan pendapatan mereka berkurang, tetapi bersyukur karena sudah diperbolehkan berjualan kembali.
"Sedikit ya. Tapi alhamdulillah yang penting sekarang masih bisa kerja ya, terima kasih," ujar Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit menyalurkan bantuan sosial PPKM Level 4 kepada pengelola pasar dan masyarakat lainnya dengan harapan dapat mengurangi beban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Sigit telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membentuk posko PPKM di pasar yang memiliki layanan vaksinasi mobile.
Vaksinasi mobile ini dalam rangka percepatan pembentukan 'herd immunity' atau kekebalan kelompok yang target sasarannya pengunjung pasar dan pedagang dengan kuota 50 orang per hari.
Posko PPKM di pasar itu nantinya juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) PPKM level 4 dari pemerintah. Pembentukan posko PPKM di pasar itu mulai dilakukan pada Selasa (27/7). Tercatat, sudah ada 9.213 posko PPKM di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari unsur TNI, Polri dan relawan.
Baca juga: Kapolri instruksikan pembentuk posko PPKM di pasar tradisional
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021