• Beranda
  • Berita
  • Kejari Lhokseumawe menangkap DPO terpidana korupsi dana desa

Kejari Lhokseumawe menangkap DPO terpidana korupsi dana desa

30 Juli 2021 02:28 WIB
Kejari Lhokseumawe menangkap DPO terpidana korupsi dana desa
Tim tangkap buronan menangkap terpidana korupsi (pakai topi) yang selama ini melarikan diri ke Malaysia, di Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021). ANTARA/HO/Humas Kejati Aceh

DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe didukung tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menangkap terpidana korupsi yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan DPO yang ditangkap bernama Mustaqim bin Abdullah Nur yang dipidana lima tahun penjara.

"DPO atas nama Mustaqim bin Abdullah Nur ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya, di Desa Masjid Puenteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7) pukul 14.00 WIB," kata Mukhlis.

Mukhlis menyebutkan selama ini DPO Mustaqim bin Abdullah Nur kabur ke Malaysia, dan baru seminggu kembali dari negeri jiran tersebut. Keberadaan DPO Mustaqim bin Abdullah Nur atas informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan atau Tabur langsung melacak keberadaan DPO. Tim akhirnya menangkap DPO Mustaqim bin Abdullah Nur tanpa perlawanan. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, DPO Mustaqim bin Abdullah Nur dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe guna menjalani masa hukuman," kata Mukhlis.

Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi dana desa pada 17 Februari 2020.

Mustaqim bin Abdullah Nur dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp243 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar dan tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan bulan penjara.

Mukhlis mengatakan Mustaqim bin Abdullah Nur terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana desa Gampong Tunong, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2017.

Terpidana Mustaqim bin Abdullah Nur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penangkapan terpidana korupsi tersebut merupakan kerja sama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe didukung Tim Tabur Kejati Aceh serta komunitas intelijen di Kota Lhokseumawe," kata Mukhlis.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka korupsi pengadaan ternak di Lhokseumawe
Baca juga: Ungkap Korupsi, Anggota Dewan Lhokseumawe Diancam Bunuh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021